Seorang penampil di acara Super Bowl LIX yang mengibarkan bendera protes di tengah pertandingan kini dinyatakan bersalah atas tuduhan menentang petugas kepolisian. Keputusan ini diumumkan setelah sidang yang dipimpin oleh Ketua Hakim Juana Marine-Lombard.

Menurut laporan Associated Press, Zul-Qarnain Kwame Nantambu (41 tahun) dinyatakan bersalah atas dakwaan menentang petugas yang merupakan tindak pidana ringan. Selain itu, ia juga sebelumnya didakwa atas tuduhan mengganggu ketertiban umum dengan menghentikan acara yang sah.

Juru Bicara Kejaksaan Louisiana, Liz Murrill, menyatakan, "Kami menghargai pertimbangan saksama Ketua Hakim terhadap bukti-bukti yang ada serta keputusan untuk meminta pertanggungjawaban individu ini atas perlawanan terhadap petugas penegak hukum yang setiap hari melindungi masyarakat."

Bendera yang dikibarkan Nantambu bertuliskan "Sudan dan Free Gaza". Setelah mengibarkan bendera tersebut, ia mulai berlari dan menolak untuk berhenti meskipun diperintahkan petugas. Ia dijadwalkan untuk dijatuhi hukuman pada tanggal 1 Juni mendatang.

Nantambu menghadapi ancaman denda hingga $500 dan hukuman penjara maksimal enam bulan. Selain itu, NFL juga memberikan sanksi seumur hidup, melarangnya untuk menghadiri semua acara liga.

Perkara ini terpisah dari kasus penembakan yang melibatkan mantan penerima NFL, Antonio Brown, pada Mei 2025. Brown mengaku menembakkan senjata, namun ia mengklaim tindakannya dilakukan untuk membela diri.