Dua Warga AS Divonis 18 Bulan Penjara karena Jaringan Laptop untuk Pekerja IT Korea Utara
Dua warga Amerika Serikat, Matthew Issac Knoot dan Erick Ntekereze Prince, dijatuhi hukuman 18 bulan penjara karena menyediakan jaringan laptop palsu...
Dua warga Amerika Serikat, Matthew Issac Knoot dan Erick Ntekereze Prince, dijatuhi hukuman 18 bulan penjara karena menyediakan jaringan laptop palsu...
Dua mantan profesional keamanan siber yang beralih menjadi peretas jahat telah dijatuhi hukuman empat tahun penjara karena melakukan serangan ransomwa...
Seorang pria berusia 40 tahun ditangkap karena membuat gambar palsu menggunakan AI yang disebut menghambat pencarian serigala Neukgu yang kabur dari k...