Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, mengumumkan rencana untuk menggugat The New York Times atas tuduhan pencemaran nama baik. Gugatan ini terkait dengan opini yang ditulis oleh kolumnis Nicholas Kristof berjudul "The Silence That Meets the Rape of Palestinians" atau "Kebisuan atas Pemerkosaan terhadap Palestina".

Dalam pernyataan resmi melalui akun X (sebelumnya Twitter) pada Kamis (11/7), Kementerian Luar Negeri Israel menyebut artikel tersebut sebagai "salah satu kebohongan paling keji dan terdistorsi yang pernah diterbitkan terhadap Negara Israel dalam pers modern". Menteri Luar Negeri Israel, Gideon Sa’ar, turut mendukung langkah ini.

"Setelah penerbitan oleh Nicholas Kristof di The New York Times mengenai salah satu kebohongan paling keji dan terdistorsi yang pernah diterbitkan terhadap Negara Israel dalam pers modern, yang juga didukung oleh surat kabar tersebut, Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan Menteri Luar Negeri Gideon Sa’ar telah memerintahkan untuk memulai gugatan pencemaran nama baik terhadap The New York Times," demikian pernyataan resmi tersebut.

Dukungan The New York Times terhadap Artikel Kristof

The New York Times sebelumnya telah dua kali membela artikel opini Kristof. Surat kabar tersebut menyebut karya jurnalisme opini itu sebagai "diteliti secara mendalam" dan "divalidasi secara ekstensif".

Seorang juru bicara The New York Times menyatakan,

"Artikel opini Nicholas Kristof yang diteliti secara mendalam dimulai dengan proposisi kepada pembaca: 'Apapun pandangan kita terhadap konflik Timur Tengah, kita harus bersatu dalam mengecam pemerkosaan.'"

Menurut pernyataan tersebut, Kristof menggabungkan kesaksian tertulis dan analisis yang mendokumentasikan praktik kekerasan seksual serta pelecehan yang dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk aparat keamanan Israel dan para pemukim. Kesaksian dari 14 orang yang diwawancarai telah diverifikasi dengan saksi lain, keluarga korban, serta pengacara. Setiap detail juga dicek silang dengan laporan berita, penelitian independen dari kelompok hak asasi manusia, survei, dan dalam satu kasus, kesaksian di PBB.

Reaksi dan Implikasi Hukum

Langkah Netanyahu menuai berbagai reaksi. Pendukungnya menyambut baik rencana gugatan tersebut sebagai bentuk pembelaan terhadap Israel, sementara kritikus melihatnya sebagai upaya untuk menekan kebebasan pers. Artikel Kristof sendiri telah memicu perdebatan global mengenai konflik Israel-Palestina dan isu kekerasan seksual dalam konteks perang.

Sementara itu, The New York Times tetap pada posisinya dengan menegaskan bahwa artikel tersebut telah melalui proses verifikasi yang ketat. Namun, ancaman gugatan ini membuka babak baru dalam ketegangan antara pemerintah Israel dan media internasional.

Sumber: The Wrap