OpenAI kini menjadi sorotan hukum setelah digugat oleh pasangan korban penembakan di Universitas Negeri Florida (FSU) pada November 2022. Gugatan tersebut menuduh perusahaan teknologi ini menggunakan konten berita dari media lokal tanpa izin untuk melatih model AI ChatGPT.
Menurut The New York Times, pasangan korban menuntut ganti rugi atas pelanggaran hak cipta dan privasi. Mereka berargumen bahwa penggunaan konten berita tanpa persetujuan melanggar undang-undang perlindungan data di Florida.
Investigasi terhadap ChatGPT oleh Jaksa Agung Florida
Kasus ini semakin kompleks setelah Jaksa Agung Florida mengumumkan pembukaan investigasi terhadap ChatGPT atas dasar serupa. Investigasi tersebut bertujuan untuk menilai apakah praktik pengumpulan data oleh OpenAI mematuhi regulasi yang berlaku.
Menurut pernyataan resmi, investigasi akan fokus pada kepatuhan terhadap Undang-Undang Perlindungan Data Konsumen Florida dan potensi pelanggaran privasi pengguna.
Dampak terhadap Industri Kecerdasan Buatan
Gugatan ini menjadi bagian dari tren global yang menyoroti isu etika dan hukum dalam pengembangan AI. Banyak perusahaan teknologi kini dihadapkan pada tuntutan serupa terkait penggunaan data tanpa izin.
"Penggunaan konten berita tanpa persetujuan tidak hanya melanggar hak cipta, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap teknologi AI," ujar pakar hukum teknologi dari Universitas Florida.
Tanggapan OpenAI
Hingga saat ini, OpenAI belum memberikan pernyataan resmi mengenai gugatan tersebut. Namun, perusahaan sebelumnya telah menyatakan komitmennya untuk mematuhi regulasi dan melindungi data pengguna.
Perkembangan kasus ini akan menjadi perhatian banyak pihak, terutama bagi industri AI yang tengah dihadapkan pada tuntutan hukum terkait etika penggunaan data.