Uni Eropa menyatakan bahwa Meta, perusahaan induk Facebook dan Instagram, dinilai tidak melakukan langkah memadai untuk melindungi anak-anak dari konten berbahaya dan akses ilegal di platformnya. Temuan ini berasal dari investigasi awal yang dilakukan oleh regulator Uni Eropa.
Menurut pernyataan resmi, Meta dianggap gagal menerapkan sistem pengamanan yang efektif untuk mencegah pengguna di bawah umur mengakses kedua platform tersebut. Hal ini dinilai melanggar peraturan perlindungan data dan keamanan anak di kawasan Eropa.
Investigasi Lebih Lanjut Akan Dilakukan
Regulator Uni Eropa, termasuk Komisi Eropa, kini tengah mempertimbangkan tindakan lebih lanjut terhadap Meta. Langkah ini merupakan bagian dari penerapan Digital Services Act (DSA), undang-undang yang mewajibkan platform digital untuk meningkatkan pengawasan terhadap konten ilegal dan perlindungan pengguna, terutama anak-anak.
Juru bicara Komisi Eropa menyatakan, "Kami prihatin dengan temuan awal ini. Meta harus segera mengambil tindakan konkret untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perlindungan anak di Uni Eropa."
Tanggapan Meta dan Konsekuensi Hukum
Meta, melalui pernyataan resmi, mengaku telah menerapkan berbagai fitur pengamanan, seperti pembatasan usia dan pengawasan konten. Namun, regulator menilai langkah tersebut belum cukup untuk memenuhi standar yang ditetapkan.
Jika terbukti melanggar, Meta berpotensi dikenai denda hingga 6% dari total pendapatan global tahunannya. Selain itu, platform juga dapat dikenakan pembatasan operasional di Uni Eropa.
Apa yang Harus Dilakukan Orang Tua?
Para ahli merekomendasikan agar orang tua lebih aktif dalam memantau aktivitas anak di media sosial. Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:
- Mengaktifkan fitur pengawasan orang tua di aplikasi.
- Membatasi waktu penggunaan media sosial.
- Memberikan edukasi tentang penggunaan internet yang aman.
Investigasi lanjutan terhadap Meta diperkirakan akan berlangsung selama beberapa bulan ke depan. Hasilnya akan menentukan langkah hukum yang akan diambil oleh Uni Eropa.