Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) yang didominasi hakim konservatif kembali menunjukkan sikapnya yang kontroversial. Rabu (6/6), mereka membatalkan Bagian 2 Undang-Undang Hak Suara (Voting Rights Act), sebuah langkah yang dinilai sebagai serangan terhadap prinsip kesetaraan dalam sistem pemilu.
Putusan dalam kasus Louisiana v. Callais ini membuka jalan bagi praktik gerrymandering rasial, yaitu manipulasi batas daerah pemilihan untuk menguntungkan kelompok tertentu. Alasannya? Menurut Mahkamah, upaya mengatasi diskriminasi justru dianggap sebagai tindakan rasial itu sendiri.
Keputusan ini dinilai sebagai penghinaan terhadap sejarah perjuangan hak suara di AS. Undang-Undang Hak Suara, yang disahkan pada 1965, telah menjadi landasan bagi perlindungan hak politik warga negara, terutama kelompok minoritas.
Di Louisiana, yang memiliki penduduk sekitar 30% berkulit hitam, terdapat enam daerah pemilihan. Saat ini, dua di antaranya merupakan daerah mayoritas kulit hitam. Dengan dibatalkannya Bagian 2, praktik gerrymandering yang diskriminatif kini dapat dilakukan tanpa hambatan hukum.
Para pengamat hukum menilai putusan ini sebagai bukti nyata bias Mahkamah Agung terhadap perlindungan hak-hak sipil. Selain itu, keputusan ini juga dianggap bertentangan dengan prinsip matematika dasar dalam pembagian daerah pemilihan yang adil.
Kritik pun bermunculan dari berbagai kalangan, termasuk aktivis hak asasi manusia dan pakar hukum. Mereka menilai Mahkamah Agung telah gagal menjalankan peran sebagai penjaga konstitusi yang netral dan adil.