Protes Berlangsung di Gedung Capitol Alabama

Partai Republik Alabama dengan cepat meloloskan dua RUU redistrik pada Jumat lalu, meski mendapat penolakan keras dari anggota Partai Demokrat dan masyarakat sipil. Protes berlangsung di Gedung Capitol negara bagian, dengan para demonstran meneriakkan ketidaksetujuan mereka terhadap kedua RUU tersebut. Pada satu titik, perdebatan di Dewan Perwakilan Rakyat terpaksa dihentikan sementara.

Komentar Kontroversial Anggota DPR Alabama

Anggota DPR negara bagian asal Partai Demokrat, Chris England, yang juga merupakan warga kulit hitam, menyampaikan komentar keras selama perdebatan. Ia menyoroti praktik redistrik yang berpotensi merugikan komunitas minoritas.

"Saya tahu suatu saat nanti kita akan melakukan redistrik. Kita akan melihat data sensus, melihat orang-orang di ruangan ini, melihat wajah saya, berjabat tangan, mengatakan hal-hal manis, lalu menggambar ulang distrik saya sehingga saya tidak bisa kembali," ujar England.

England dan rekan-rekan sejawatnya dari Partai Demokrat menekankan sejarah panjang segregasi dan upaya penindasan suara di Alabama.

Gubernur Kay Ivey Menandatangani RUU dengan Cepat

Meskipun mendapat protes, Partai Republik Alabama tetap melanjutkan rencana redistrik mereka. Gubernur Kay Ivey segera menandatangani kedua RUU tersebut menjadi undang-undang. Ia menyatakan kesiapan Alabama untuk segera bertindak jika Mahkamah Agung mengeluarkan putusan yang menguntungkan dalam kasus redistrik yang sedang berlangsung.

"Alabama kini siap untuk segera bertindak, jika pengadilan mengeluarkan putusan yang menguntungkan dalam kasus redistrik yang sedang kami jalani," kata Ivey dalam pernyataan resmi setelah menandatangani undang-undang tersebut.

Dampak Putusan Mahkamah Agung terhadap Redistrik

Langkah ini diambil menyusul putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat pekan lalu dalam kasus Louisiana v. Callais, yang melemahkan Undang-Undang Hak Suara (Voting Rights Act). Putusan tersebut mendorong negara bagian yang dipimpin Partai Republik di wilayah Selatan untuk segera melakukan prosedur redistrik yang berpotensi mengurangi distrik mayoritas warga kulit hitam.

Namun, upaya redistrik kongres di Alabama mungkin melanggar putusan tersebut, menurut pernyataan ACLU Alabama. Organisasi tersebut mengumumkan rencana untuk mengajukan gugatan.

ACLU Alabama Siap Ajukan Gugatan

ACLU Alabama menyoroti konsistensi pengadilan dalam beberapa tahun terakhir mengenai pelanggaran Amendemen ke-14 oleh Alabama melalui peta kongres dan legislatif yang diskriminatif terhadap pemilih kulit hitam.

"Selama beberapa tahun terakhir, pengadilan konsisten: Alabama melanggar Amendemen ke-14 dengan sengaja mendiskriminasi pemilih kulit hitam dalam peta kongres dan legislatifnya. Bahkan putusan Callais pun menyepakatinya," ujar Direktur ACLU Alabama, JaTaune Bosby Gilchrist.

Implikasi terhadap Pemilihan Umum

RUU redistrik yang baru disahkan ini berpotensi mengubah peta Senat negara bagian Alabama. Selain itu, jika Mahkamah Agung mencabut larangan redistrik kongres sebelum 2030, pemilihan pendahuluan kongres baru mungkin akan digelar. Saat ini, para pemilih di Alabama sudah mulai mencoblos dalam pemilihan pendahuluan tahun ini.