Sementara pertempuran hukum antara Elon Musk dan OpenAI tengah menjadi sorotan publik, kasus lain yang akan segera dibahas Mahkamah Agung AS justru berpotensi memiliki dampak lebih luas terhadap kebebasan pribadi warga negara. Pada Senin mendatang, Mahkamah Agung akan mendengarkan argumen dalam kasus yang akan menentukan legalitas penggunaan surat perintah geofence—sebuah teknik yang digunakan penegak hukum untuk mengakses data riwayat lokasi guna mengidentifikasi siapa saja yang berada di sekitar lokasi kejahatan pada waktu tertentu.
Geofence, secara sederhana, menciptakan batas virtual di sekitar lokasi kejadian. Setelah itu, pemerintah mengajukan surat perintah kepada perusahaan teknologi untuk mencari data lokasi pengguna yang berada di dalam area tersebut selama periode waktu tertentu. Dalam kasus yang tengah dibahas, data riwayat lokasi milik Google digunakan untuk mengidentifikasi tersangka yang akhirnya terbukti bersalah.
Para pengkritik berpendapat bahwa metode ini melanggar Amendemen Keempat Konstitusi AS, yang melindungi warga dari pencarian dan penyitaan yang tidak beralasan oleh pemerintah. Namun, di era digital yang semakin maju, batasan-batasan yang diatur dalam amendemen tersebut semakin kabur.
"Surat perintah geofence merupakan peningkatan luar biasa dalam kemampuan pemerintah untuk melacak individu tanpa investigasi mendalam atau pengeluaran sumber daya yang signifikan," tulis National Association of Criminal Defense Lawyers dalam pernyataannya. "Surat perintah ini adalah surat perintah umum—yang dilarang oleh Amendemen Keempat—karena tidak memiliki dasar yang kuat (probable cause) dan tidak memenuhi prinsip ketentuan yang jelas (particularity)."
Kasus U.S. v. Chatrie Menjadi Sorotan
Kasus yang tengah dibahas pada Senin adalah U.S. v. Chatrie. Okello Chatrie saat ini menjalani hukuman penjara 12 tahun karena perampokan terhadap koperasi kredit di Richmond, Virginia. Polisi menggunakan surat perintah geofence untuk mengidentifikasinya, namun tim hukum Chatrie berargumen bahwa metode tersebut melanggar konstitusi. Meskipun demikian, Fourth Circuit U.S. District Court tidak sependapat dan menyatakan bahwa surat perintah tersebut sah.
Di sisi lain, dalam kasus serupa yang ditangani oleh Fifth Circuit, hakim justru mengambil kesimpulan sebaliknya. Mereka menyatakan bahwa masyarakat memiliki harapan yang wajar atas privasi data lokasi mereka. Dua putusan yang bertentangan inilah yang mendorong kasus ini sampai ke Mahkamah Agung AS, yang kini harus menimbang sejauh mana pelaksanaan surat perintah geofence melanggar Amendemen Keempat.
Perdebatan Hukum yang Kompleks
Menurut Harvard Law Review, Fourth Circuit berpendapat bahwa surat perintah geofence yang menghasilkan data lokasi selama dua jam tidak dianggap sebagai pencarian yang melanggar Amendemen Keempat, sehingga tidak memerlukan dasar yang kuat (probable cause). Sementara itu, Fifth Circuit justru berpendapat bahwa praktik ini merupakan pencarian yang melanggar Amendemen Keempat, terlepas dari adanya probable cause, mengingat skala data yang sangat besar.
Pemerintah diperkirakan akan berargumen bahwa pengguna ponsel secara sukarela menyetujui pelacakan lokasi, sehingga melepaskan harapan privasi yang wajar. Sebaliknya, tim hukum Chatrie akan berargumen bahwa tidak hanya surat perintah yang diperlukan, tetapi juga bahwa surat perintah geofence tersebut terlalu luas dan melanggar privasi ribuan orang tak bersalah.
Dukungan dari Aktivis Privasi
Para aktivis hak privasi mendukung argumen Chatrie. Sementara itu, Google sendiri telah mengambil langkah untuk membatasi penggunaan geofence. Sebelumnya, perusahaan ini menyimpan data riwayat lokasi pengguna di server cloud. Namun sejak Juli tahun lalu, Google memindahkan data tersebut ke perangkat pengguna masing-masing, sehingga mengurangi risiko akses yang tidak sah.