Mahkamah Agung Amerika Serikat pada Rabu (6/6) memberikan pukulan telak terhadap undang-undang hak sipil paling penting dalam sejarah negara tersebut: Undang-Undang Hak Pilih 1965. Keputusan ini secara efektif membatalkan perlindungan yang selama ini mencegah diskriminasi sistematis terhadap warga minoritas dalam proses demokrasi.

Selama 100 tahun sejak 1865 hingga 1965, warga kulit hitam secara sistematis dikecualikan dari partisipasi politik melalui kekerasan rasial maupun trik-trik hukum yang tampak netral, seperti pajak kepala dan klausul kakek. Selain itu, pemerintah juga menggunakan redistricting untuk melemahkan suara minoritas tanpa perlu menyebutkan ras secara eksplisit.

Bagian 2 dari Undang-Undang Hak Pilih 1965 dirancang untuk menentang praktik-praktik licik tersebut—terutama di wilayah Selatan—yang bertujuan menghancurkan kekuatan politik warga kulit hitam dan kelompok minoritas lainnya. Kini, Mahkamah Agung justru membatalkan perlindungan itu.

Keputusan dalam kasus Louisiana v. Callais mencabut pembentukan distrik kongres kedua mayoritas kulit hitam di Louisiana. Dengan demikian, Bagian 2 Undang-Undang Hak Pilih menjadi tidak berdaya karena hampir mustahil untuk membuktikan bahwa peta pemilihan yang dimanipulasi melanggar hak pemilih minoritas.

Setelah keputusan ini diumumkan, saya segera menghubungi dua pakar terkemuka dalam bidang hak pilih dan Mahkamah Agung: Ari Berman dan Pema Levy. Keduanya sepakat bahwa keputusan ini sangat berbahaya.

"Hari ini sangat memilukan karena kami telah menulis tentang ancaman ini selama bertahun-tahun. Rasanya seperti paku terakhir dalam peti mati demokrasi," ujar Pema.

"Ketika kami melemahkan Undang-Undang Hak Pilih, kami tidak hanya melemahkan satu undang-undang. Kami melemahkan fondasi demokrasi Amerika itu sendiri," tambah Ari.

Lebih lanjut, mereka menjelaskan dampak yang lebih luas dari keputusan ini. "Siapa yang masih membutuhkan pajak kepala atau tes buta huruf jika Anda memiliki kebebasan partisan tanpa batas? Jika kepentingan partisan mengalahkan hak orang lain, Anda bisa menggunakan gerrymandering partisan untuk menghapus hak pilih minoritas hanya karena mereka tidak memilih partai Anda. Ini benar-benar alat Jim Crow yang baru," tegas Pema.

Ari memperingatkan, "Kita bisa menyaksikan penurunan terbesar dalam keterwakilan politik warga kulit hitam sejak berakhirnya masa Rekonstruksi. Kita bahkan bisa kehilangan sepertiga anggota Kongres Hitam."

Pembicaraan ini mengungkap dampak jangka panjang dari keputusan Mahkamah Agung terhadap masa depan demokrasi multirasial di Amerika Serikat. Saya berharap informasi ini bermanfaat bagi Anda semua.