Sebuah gugatan kelompok baru-baru ini diajukan oleh penerbit buku di Amerika Serikat terhadap Meta Platforms Inc. dan CEO-nya, Mark Zuckerberg. Gugatan ini menuduh kedua pihak melakukan pengumpulan data tanpa izin melalui model kecerdasan buatan (AI) Llama milik Meta.

Menurut pengumuman resmi, gugatan tersebut melibatkan sejumlah penerbit besar yang menduga bahwa data buku dan konten terlindungi lainnya telah digunakan tanpa persetujuan untuk melatih model AI Llama. Praktik ini dianggap melanggar undang-undang hak cipta Amerika Serikat.

Para penggugat menuntut ganti rugi serta penghentian penggunaan data yang tidak sah tersebut. Mereka berargumen bahwa pengembangan AI tidak boleh mengabaikan hak cipta dan kepemilikan intelektual milik pencipta dan penerbit.

Latar Belakang Masalah

Penggunaan data tanpa izin untuk melatih model AI telah menjadi isu kontroversial dalam beberapa tahun terakhir. Banyak perusahaan teknologi besar, termasuk Meta, menggunakan data publik untuk mengembangkan sistem AI mereka. Namun, dalam kasus ini, para penerbit berpendapat bahwa data yang digunakan melampaui batas yang diizinkan oleh hukum.

Llama AI, yang dikembangkan oleh Meta, diketahui menggunakan jutaan buku dan artikel untuk meningkatkan kemampuan pemrosesan bahasanya. Para penggugat menyatakan bahwa praktik ini merugikan industri penerbitan dan melanggar hak cipta yang dimiliki oleh para penulis dan penerbit.

Tuntutan dan Dampak Hukum

Gugatan ini menuntut Meta untuk menghentikan penggunaan data yang tidak sah dan membayar ganti rugi atas kerugian yang diderita. Selain itu, para penggugat juga meminta agar Meta menerapkan sistem yang lebih ketat untuk memastikan kepatuhan terhadap hak cipta di masa depan.

Jika gugatan ini berhasil, hal ini dapat menjadi preseden penting dalam pengaturan penggunaan data untuk pengembangan AI. Industri penerbitan dan kreator konten lainnya berharap agar keputusan ini dapat memberikan perlindungan yang lebih kuat terhadap hak cipta mereka.

Reaksi dari Meta

Hingga saat ini, Meta belum memberikan tanggapan resmi terhadap gugatan tersebut. Namun, perusahaan sebelumnya telah menyatakan komitmennya terhadap penggunaan data yang etis dan legal dalam pengembangan AI.

Dalam pernyataan sebelumnya, Meta menekankan bahwa mereka berusaha untuk mematuhi semua peraturan yang berlaku dan menghormati hak cipta. Namun, para penggugat tetap bersikukuh bahwa praktik yang dilakukan oleh Meta melanggar hukum.

"Pengembangan AI tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan hak cipta dan kepemilikan intelektual. Kami berharap melalui gugatan ini, praktik yang tidak etis dapat dihentikan," ujar perwakilan dari para penggugat.

Sumber: Engadget