Pengadilan di Korea Selatan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada seorang pria berusia 20 tahun karena melakukan tindakan vandalisme dan pencemaran terhadap rumah korban. Ia menerima bayaran hanya senilai $541 dalam bentuk kripto sebagai imbalan atas aksinya tersebut.

Selain menyemprotkan sampah busuk dan kotoran manusia, pelaku juga menyebarkan selebaran fitnah yang menuduh korban sebagai mantan narapidana pelecehan seksual. Tindakan ini dilakukan atas perintah kelompok balas dendam daring yang berbasis di Telegram.

Modus Operandi yang Terencana

Menurut jaksa penuntut, pelaku memasuki kompleks apartemen di Dongtan New Town, Provinsi Gyeonggi, pada 22 Februari. Ia kemudian merusak pintu depan apartemen korban di lantai 15 dengan cat semprot merah.

Selebaran yang disebarkan berisi tuduhan palsu dan konten tidak senonoh, yang dirancang untuk memalukan korban di hadapan tetangga-tetangganya. Jaksa menjelaskan bahwa selebaran tersebut dibuat menyerupai pemberitahuan resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesetaraan Gender dan Keluarga Korea Selatan.

Pemberitahuan resmi tersebut biasanya memuat nama lengkap, foto, alamat, serta detail kejahatan mantan narapidana pelecehan seksual. Namun, dalam kasus ini, selebaran tersebut digunakan untuk tujuan yang tidak bertanggung jawab.

Jaringan Balas Dendam di Telegram

Pelaku mengaku bertindak atas perintah kelompok yang menyebut diri mereka “Kantor Penyelesaian Dendam”, sebuah kelompok di Telegram yang menawarkan jasa balas dendam kepada pengguna anonim. Mereka menerima pembayaran dalam bentuk kripto setelah tugas selesai.

Polisi telah menangkap sejumlah tersangka terkait kelompok-kelompok balas dendam daring ini. Mereka menawarkan berbagai jasa kejam, mulai dari pembunuhan, penganiayaan, hingga pencemaran nama baik. Meskipun demikian, kelompok-kelompok ini terus beroperasi dengan modus yang semakin brutal.

Latar Belakang Pelaku

Pengadilan Negeri Suwon memutuskan hukuman terhadap pelaku dengan alasan hukum. Ia sebelumnya pernah dijatuhi hukuman percobaan karena tindak pidana lain. Dalam persidangan, pelaku mengungkapkan bahwa ia terlibat dalam kelompok tersebut karena terdorong oleh motif keuangan.

Saat ini, pihak kepolisian masih menyelidiki siapa yang membayar kelompok “Kantor Penyelesaian Dendam” untuk melakukan tindakan tersebut. Identitas korban juga tidak diungkapkan untuk alasan keamanan.

Sumber: DL News