Jakarta, 12 Juni 2025 — Laporan terbaru mengungkap rencana kontroversial dari mantan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. Ia diduga tengah mempersiapkan dana rahasia senilai $1,7 miliar atau setara dengan sekitar Rp26 triliun yang seluruhnya dibiayai oleh dana publik.

Menurut sumber yang dikutip media internasional, dana tersebut berpotensi digunakan untuk memberikan dukungan finansial secara tertutup kepada para tersangka kasus serangan Gedung Capitol pada 6 Januari 2021. Selain itu, dana ini juga diduga akan mengalir kepada para sekutu politik Trump yang membutuhkan bantuan.

Pengamat politik dan ekonomi, Catherine Rampell, serta komentator politik JVL, dalam sesi live streaming baru-baru ini, menyoroti implikasi serius dari rencana ini. Mereka menilai bahwa penggunaan dana publik untuk kepentingan politik merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang berbahaya.

"Ini bukan hanya soal dana, tapi juga tentang integritas demokrasi. Dana publik seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk memanipulasi sistem demi keuntungan politik," ujar Rampell.

Rencana ini menuai kecaman dari berbagai kalangan, termasuk kelompok advokasi demokrasi dan oposisi politik di AS. Mereka mendesak agar transparansi penuh diberlakukan terkait penggunaan dana tersebut. Sementara itu, kubu pendukung Trump membantah tuduhan ini, menyebutnya sebagai upaya untuk mendiskreditkan mantan presiden menjelang pemilihan mendatang.

Jika terbukti benar, rencana ini dapat memicu perdebatan hukum dan politik yang lebih luas di Amerika Serikat. Masyarakat kini menantikan klarifikasi resmi dari pemerintah maupun pihak terkait untuk menghindari spekulasi lebih lanjut.