Presiden Amerika Serikat Donald Trump secara resmi menyatakan bahwa perang dengan Iran telah berakhir dalam surat yang dikirimkannya kepada Kongres pada Jumat (24/04/2026). Menurut Trump, konflik bersenjata antara kedua negara telah dihentikan sejak gencatan senjata yang berlaku sejak 7 April 2026.

Dalam suratnya, Trump menulis, "Tidak ada lagi tembak-menembak antara pasukan Amerika Serikat dan Iran sejak tanggal 7 April 2026. Permusuhan yang dimulai pada 28 Februari 2026 telah berakhir."

Namun, klaim tersebut menuai pertanyaan besar dari para pengamat dan analis militer. Meskipun tidak terjadi pertempuran skala besar seperti di awal konflik, sejumlah operasi militer AS di kawasan Timur Tengah masih berlangsung.

Blokade Selat Hormuz Masih Berlaku

Salah satu bukti bahwa perang belum sepenuhnya berakhir adalah masih berlakunya blokade militer AS di Selat Hormuz. Pada bulan lalu, pasukan AS dilaporkan menembak kapal berbendera Iran yang diduga mencoba melanggar blokade tersebut. Dalam pernyataannya, Trump menyebut insiden itu sebagai "mengebor lubang di ruang mesin kapal."

Blokade ini merupakan bagian dari upaya AS untuk menekan Iran, meskipun tidak ada pertempuran terbuka yang terjadi dalam beberapa pekan terakhir.

Kekhawatiran Konflik Kambuh

Meskipun Trump menyatakan perang telah berakhir, pasukan AS tetap berada di kawasan tersebut. Lebih lanjut, Trump sendiri pernah mengancam akan melanjutkan serangan jika perjanjian damai permanen tidak tercapai. Hal ini menunjukkan bahwa potensi konflik berskala besar masih mengancam.

Upaya Menghindari Resolusi Kekuasaan Perang

Surat Trump kepada Kongres juga dianggap sebagai upaya untuk menghindari penerapan War Powers Resolution, sebuah undang-undang yang mewajibkan AS untuk mengakhiri keterlibatan militer dalam konflik dalam waktu 60 hari setelah pemberitahuan kepada Kongres, kecuali jika Kongres memberikan otorisasi resmi.

Hingga saat ini, Kongres belum memberikan persetujuan tersebut. Selain itu, administrasi Trump juga belum memanfaatkan kemungkinan perpanjangan 30 hari yang diizinkan oleh undang-undang tersebut.

"Ini bukan pertama kalinya seorang presiden mencoba menghindari ketentuan War Powers Resolution. Banyak presiden dari berbagai partai politik telah melakukan hal serupa dalam berbagai situasi," ujar Stephen Rademaker, mantan Asisten Menteri Luar Negeri AS, dalam tulisannya di Washington Post.

Klaim Trump tentang berakhirnya perang dengan Iran memunculkan perdebatan mengenai legitimasi tindakan pemerintahannya. Sementara itu, pasukan AS tetap berada dalam keadaan siaga, meninggalkan pertanyaan besar tentang masa depan hubungan kedua negara.

Sumber: Vox