Negara bagian di Amerika Serikat (AS) mencatatkan rekor denda sebesar $3,45 miliar yang dijatuhkan kepada perusahaan atas pelanggaran privasi pada tahun 2025. Jumlah ini melampaui total denda lima tahun sebelumnya, menurut laporan dari firma riset dan konsultan Gartner.
Kenaikan signifikan ini dipicu oleh beberapa faktor utama, antara lain:
- Penerapan undang-undang privasi yang lebih kuat dan mapan, seperti California Consumer Privacy Act (CCPA);
- Pembentukan kerja sama antarnegara bagian untuk menegakkan hukum privasi lintas wilayah;
- Peningkatan fokus terhadap dampak AI dan otomatisasi terhadap privasi data.
Menurut analisis Gartner, penegakan hukum yang agresif ini menandai pergeseran besar dalam pendekatan regulator. Jika sebelumnya lebih banyak berfokus pada sosialisasi, kini mereka beralih ke penegakan hukum secara penuh. "Ini semakin menjadi standar pada 2026 dan dua tahun ke depan," demikian kesimpulan analisis Gartner.
Era Baru Penegakan Hukum Privasi di AS
Meskipun CCPA mulai berlaku pada 2023, penegakannya selama ini relatif lambat. Nader Heinen, analis perlindungan data dan AI di Gartner serta salah satu penulis riset tersebut, menjelaskan bahwa keterlambatan penegakan ini mirip dengan pola yang terjadi pada Regulasi Umum Perlindungan Data (GDPR) Eropa. Regulator cenderung memberikan panduan terlebih dahulu sebelum memberlakukan sanksi secara ketat.
Namun, era tersebut kini telah berakhir. Pada 2025, California Privacy Protection Agency secara aktif menindak pelanggar hukum privasi di berbagai sektor industri—tidak hanya perusahaan besar, tetapi juga bisnis menengah dan kecil di bidang teknologi, otomotif, serta barang konsumen, termasuk pakaian dan produk siap pakai.
Heinen menambahkan, banyak perusahaan yang "tidak memperhatikan" atau bahkan merasa tenang karena regulator baru memulai penegakan hukum. Akibatnya, mereka tidak mempersiapkan program privasi dengan baik. "Sayangnya, ketika terlalu banyak waktu berlalu antara pemberlakuan undang-undang dan penegakan hukum, banyak organisasi membiarkan program privasi mereka melemah," ujarnya.
Kerja Sama Antarnegara Bagian untuk Menegakkan Privasi
Untuk memperkuat penegakan hukum, sepuluh negara bagian di AS membentuk Consortium of Privacy Regulators pada tahun lalu. Konsorsium ini bertujuan untuk mengoordinasikan investigasi dan penegakan hukum terkait pelanggaran privasi lintas negara bagian, terutama dalam hal akses, penghapusan, dan pencegahan penjualan data pribadi.
Selain itu, negara bagian juga terus memperbarui undang-undang privasi dan perlindungan data untuk menangani dampak teknologi otomatisasi, termasuk AI. Para regulator semakin fokus pada penggunaan data pribadi untuk melatih sistem AI dan membuat keputusan otomatis.
Masa Depan: Denda Privasi akan Semakin Tinggi
Gartner memperkirakan denda privasi akan terus meningkat dalam beberapa tahun ke depan. Heinen menyatakan bahwa negara bagian AS kemungkinan akan memimpin dalam membangun infrastruktur hukum untuk menegakkan privasi data di era AI. Hal ini sejalan dengan kekhawatiran masyarakat terhadap dampak negatif teknologi tersebut.
"Anda harus memahami posisi badan legislatif negara bagian ini. Konstituen mereka—masyarakat pemilih—mengungkapkan kekhawatiran terhadap AI. Kecemasan terhadap AI adalah hal nyata. Semua orang khawatir apakah AI digunakan secara etis atau justru merugikan privasi mereka," jelas Heinen.