Jakarta, — Otoritas hukum di Prancis secara resmi membuka investigasi pidana terhadap Elon Musk, pemilik platform X (sebelumnya Twitter), serta entitas X itu sendiri. Langkah ini merupakan eskalasi dari penyelidikan yang tengah berlangsung terkait dugaan konten ilegal di jaringan sosial tersebut.

Investigasi ini dipicu oleh temuan konten yang diduga melanggar hukum, termasuk gambar seksual yang melibatkan anak di bawah umur serta penyebaran klaim Holocaust denial melalui fitur AI Grok. Otoritas Prancis sebelumnya telah melakukan penggerebekan di kantor X di Paris pada April lalu dan memanggil Musk serta mantan CEO X, Linda Yaccarino, untuk pemeriksaan.

Menurut pernyataan resmi, Musk dan Yaccarino diundang untuk hadir secara sukarela pada April 2024. Namun, keduanya tidak memenuhi panggilan tersebut. Akibatnya, jaksa penuntut kini berencana untuk memaksa kehadiran mereka dengan ancaman tuntutan pidana jika tetap tidak mematuhi.

Investigasi ini juga mencakup dugaan penyebaran deepfake yang bersifat seksual, yang semakin memperumit posisi X di Prancis. Platform ini sebelumnya telah menghadapi sejumlah tuntutan hukum di berbagai negara terkait pengawasan konten dan kepatuhan terhadap regulasi lokal.

X, yang dimiliki oleh Musk sejak tahun 2022, kini diharuskan untuk meningkatkan sistem moderasi kontennya guna mematuhi hukum Prancis. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah Prancis untuk memberantas konten ilegal dan melindungi pengguna, terutama anak-anak, dari paparan materi berbahaya di dunia maya.

Musk sendiri belum memberikan tanggapan resmi terkait investigasi ini. Namun, jika terbukti bersalah, ia dapat menghadapi denda yang signifikan atau bahkan hukuman penjara, tergantung pada tingkat pelanggaran yang ditemukan.