Pengadilan banding federal menolak permohonan ulang gugatan besar-besaran yang diajukan mantan Presiden Donald Trump terhadap lawan politiknya. Pada Selasa (14/5), panel hakim di Eleventh Circuit Court of Appeals menyatakan tidak akan menggelar sidang ulang atas kasus tersebut.
Gugatan Trump pada 2022 menarget mantan Menteri Luar Negeri Hillary Clinton, mantan Direktur FBI James Comey, serta tokoh-tokoh lain. Ia mengklaim mereka terlibat dalam konspirasi pencucian uang untuk menciptakan tuduhan palsu bahwa kampanye presidennya pada 2016 terhubung dengan Rusia. Namun, pada Januari 2023, pengadilan tingkat pertama menolak gugatan tersebut.
Bukan hanya ditolak, gugatan yang dianggap sembrono ini juga berujung pada denda hampir Rp14 miliar bagi Trump dan pengacaranya, Alina Habba. Pada November lalu, Hakim William Pryor Jr. di Eleventh Circuit Court of Appeals menegaskan denda tersebut, dengan menyatakan bahwa banyak argumen hukum Trump dan Habba dinilai tidak berdasar. Hakim Pryor juga menegaskan bahwa Trump membuat klaim penuntutan jahat tanpa adanya penuntutan dan klaim rahasia dagang tanpa bukti rahasia dagang.
Setelah enam bulan sejak putusan tersebut, pada Selasa, panel hakim yang terdiri dari 12 anggota, enam di antaranya merupakan hakim pilihan Trump, menolak permohonan ulang kasus ini. Tidak ada satupun hakim yang mengajukan permintaan untuk membahas ulang putusan tersebut.
Langkah Selanjutnya: Mahkamah Agung?
Jika Trump bersikeras melanjutkan perjuangan hukum ini, Mahkamah Agung AS menjadi satu-satunya pilihan berikutnya. Namun, tidak jelas bagaimana hakim agung akan memutuskan. Dalam beberapa pekan terakhir, Mahkamah Agung telah mengeluarkan sejumlah keputusan kontroversial terkait pemetaan wilayah pemilihan (gerrymandering) dan hak suara, yang menurut pengamat dan bahkan beberapa hakim sendiri, cenderung menguntungkan kepentingan Trump di luar koridor hukum.
"Banyak argumen hukum Trump dan Habba dinilai tidak berdasar. Klaim penuntutan jahat tanpa adanya penuntutan dan klaim rahasia dagang tanpa bukti rahasia dagang hanya menunjukkan ketidakseriusan gugatan ini."
— Hakim William Pryor Jr., Eleventh Circuit Court of Appeals