Baru-baru ini, sebuah situs milik seorang pengacara memamerkan sejumlah putusan pengadilan bernilai miliaran rupiah. Salah satunya adalah penyelesaian kasus senilai $11 juta (sekitar Rp165 miliar), yang disebut sebagai low eight-figure settlement dalam istilah hukum. Situs tersebut juga menyebutkan beberapa putusan serupa, baik di halaman yang sama maupun di halaman lain.
Kisah ini tampaknya lebih seperti kesalahan teknis daripada indikasi kesengajaan. Namun, di sisi lain, pengacara tersebut baru saja dikenai sanksi karena AI yang menghasilkan informasi palsu dalam sebuah dokumen yang ditandatanganinya. Kasus ini melibatkan seorang rekan pengacara yang menggunakan AI untuk menyusun berkas, namun informasi yang dihasilkan ternyata tidak akurat.
Kontroversi ini menyoroti risiko penggunaan kecerdasan buatan dalam praktik hukum. Meskipun AI dapat mempercepat proses kerja, kesalahan dalam penggunaannya dapat berdampak serius, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan putusan besar. Sanksi yang diberikan menunjukkan pentingnya verifikasi manual terhadap setiap dokumen hukum sebelum ditandatangani.
Kisah ini menjadi pengingat bagi para profesional hukum untuk tetap waspada dan tidak sepenuhnya bergantung pada teknologi tanpa pengawasan yang ketat.