Mahkamah Agung AS: Tren Anti-Preemption yang Mengejutkan Korporasi

Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) yang dipimpin Ketua Mahkamah Agung John Roberts selama ini kerap dikritik sebagai lembaga yang pro-korporasi. Banyak analisis mencatat tingginya tingkat keberhasilan Kamar Dagang Amerika Serikat (U.S. Chamber of Commerce) dalam memenangkan kasus di Mahkamah Agung. Namun, kenyataan sebenarnya menunjukkan hal yang berbeda.

Dalam banyak kasus, Mahkamah Agung justru cenderung mengambil keputusan yang tidak disukai oleh korporasi. Salah satu contohnya adalah dalam isu preemption—sebuah konsep hukum yang memungkinkan pemerintah federal untuk membatasi wewenang hukum negara bagian. Secara umum, korporasi mendukung preemption yang luas untuk menghindari tuntutan hukum dari negara bagian, sementara penggugat menginginkan preemption yang sempit agar dapat membawa kasus ke pengadilan negara bagian.

Namun, dalam praktiknya, Mahkamah Agung tidak selalu mengikuti pola ini. Justru, Mahkamah justru menunjukkan kecenderungan untuk menolak preemption yang luas, sehingga korporasi sulit menghindari tanggung jawab hukum melalui undang-undang federal.

Kepemimpinan Hakim Thomas dan Gorsuch dalam Menentang Preemption Luas

Hakim Clarence Thomas, seorang federalis, sejak lama dikenal sebagai skeptis terhadap preemption yang luas. Hakim Neil Gorsuch juga tampaknya berada dalam kubu yang sama. Sementara itu, Hakim Brett Kavanaugh, dan hingga batas tertentu Hakim Samuel Alito, cenderung mendukung preemption yang luas. Hal ini meninggalkan Ketua Mahkamah Agung Roberts dan Hakim Amy Coney Barrett sebagai penentu keputusan dalam kasus-kasus preemption.

Berbeda dengan kasus-kasus penting lainnya yang melibatkan kubu konservatif, tidak ada mayoritas otomatis untuk mendukung preemption luas. Bahkan, sulit untuk memastikan lima suara mendukung preemption dalam kasus-kasus tersebut. Dengan demikian, Mahkamah Agung saat ini dapat disebut sebagai Mahkamah Anti-Preemption.

Tiga Kasus Preemption Tahun Ini: Mahkamah Menolak Preemption Luas

Tahun ini, Mahkamah Agung menangani tiga kasus preemption yang signifikan. Dalam ketiga kasus tersebut, Mahkamah justru menolak preemption luas dan mempertahankan wewenang hukum negara bagian.

1. Kasus Hencely v. Fluor Corp: Mahkamah Menolak Preemption Federal

Dalam kasus Hencely v. Fluor Corp, Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Banding Keempat dan menyatakan bahwa hukum federal tidak membatalkan tuntutan hukum negara bagian terkait kelalaian. Hakim Thomas menulis opini mayoritas yang didukung oleh Hakim Sotomayor, Kagan, Gorsuch, Barrett, dan Jackson. Hakim Alito mengajukan dissenting opinion yang didukung oleh Ketua Mahkamah Agung Roberts dan Hakim Kavanaugh.

Pembagian suara dalam kasus ini mencerminkan perbedaan pandangan para hakim mengenai preemption. Hakim-hakim yang menentang preemption luas, seperti Thomas dan Gorsuch, bergabung dengan hakim-hakim liberal, sementara hakim-hakim konservatif yang mendukung preemption luas, seperti Alito dan Kavanaugh, berada di kubu yang berbeda.

2. Kasus Montgomery v. Caribe Transport II, LLC: Mahkamah Menyatakan Preemption Tidak Berlaku

Dalam kasus Montgomery v. Caribe Transport II, LLC, Mahkamah Agung secara bulat menyatakan bahwa hukum federal tidak membatalkan tuntutan hukum negara bagian terhadap perusahaan transportasi. Hakim Barrett menulis opini mayoritas yang ringkas namun tegas. Dalam opini tersebut, ia menegaskan bahwa teks undang-undang harus ditafsirkan secara harfiah, meskipun terdapat anomali yang diajukan oleh pemerintah.

Hakim Kavanaugh menulis opini concurring yang didukung oleh Hakim Alito. Ia berpendapat bahwa analisis preemption lebih rumit daripada yang disampaikan oleh mayoritas. Namun, Kavanaugh menekankan bahwa Kongres dan Presiden memiliki kewenangan untuk mengubah undang-undang federal jika diperlukan. Meskipun demikian, Mahkamah tetap memutuskan secara bulat dalam kasus ini.

3. Kasus Monsanto Company v. Durnell: Kecenderungan Mahkamah untuk Menolak Preemption

Kasus Monsanto Company v. Durnell juga diperdebatkan oleh pengacara ternama Paul Clement. Berdasarkan tren dalam dua kasus sebelumnya, kemungkinan besar Clement akan kalah dalam kasus ini. Meskipun tidak akan diputuskan secara bulat, kemungkinan besar Mahkamah akan memutuskan dengan suara 5-4 atau 6-3 untuk mendukung penggugat.

Dalam kedua artikel sebelumnya, penulis telah membahas kasus Monsanto dan kecenderungan Mahkamah Agung untuk tidak melakukan penafsiran kreatif terhadap undang-undang guna mendukung preemption federal. Para hakim konservatif pun enggan untuk melakukan hal tersebut, meskipun korporasi berharap sebaliknya.

Kesimpulan: Mahkamah Agung Menunjukkan Kemandirian dalam Kasus Preemption

Dengan ketiga kasus tersebut, Mahkamah Agung AS menunjukkan bahwa ia tidak selalu mengikuti kepentingan korporasi. Meskipun Ketua Mahkamah Agung Roberts sering dikaitkan dengan kubu konservatif, dalam kasus preemption, Mahkamah justru cenderung menolak preemption luas. Hal ini menunjukkan bahwa Mahkamah Agung memiliki kemandirian dalam menafsirkan undang-undang, terlepas dari tekanan dari korporasi atau kelompok kepentingan lainnya.

Bagi korporasi, tren ini menjadi peringatan bahwa Mahkamah Agung tidak selalu menjadi tempat yang aman untuk menghindari tanggung jawab hukum melalui preemption federal. Sementara itu, bagi penggugat, keputusan Mahkamah Agung memberikan harapan untuk terus memperjuangkan hak-hak mereka melalui sistem hukum negara bagian.

"Mahkamah Agung AS saat ini menunjukkan bahwa ia tidak selalu mengikuti kepentingan korporasi, terutama dalam kasus preemption. Keputusan-keputusan yang diambil mencerminkan kemandirian Mahkamah dalam menafsirkan undang-undang."

Sumber: Reason