Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat (AS) mengesahkan perpanjangan FISA 702 selama 45 hari tanpa syarat tambahan, setelah Senat menolak usulan perpanjangan jangka panjang yang diajukan sebelumnya. Keputusan ini diambil untuk mencegah berakhirnya otoritas pengawasan tanpa surat perintah (warrantless surveillance) yang penting bagi keamanan nasional.
Meskipun alat ini tidak akan berakhir pada Kamis malam, para legislator kembali menunda pembahasan reformasi yang telah menjadi perdebatan sengit selama berminggu-minggu. Sebuah kelompok legislator tetap mendesak agar persyaratan surat perintah dimasukkan dalam RUU, meskipun pimpinan Kongres menolak usulan tersebut.
Hasil voting di Dewan Perwakilan menunjukkan dukungan 261 suara berbanding 111 suara untuk perpanjangan singkat ini. RUU tersebut kini akan diajukan kepada Presiden AS untuk ditandatangani.
Latar Belakang dan Perdebatan
Pada Rabu malam, Dewan Perwakilan sebelumnya telah menyetujui perpanjangan FISA 702 selama tiga tahun. Dalam upaya memenangkan dukungan konservatif yang menuntut reformasi pengawasan yang lebih luas, pemimpin Partai Republik menambahkan larangan terhadap mata uang digital bank sentral dalam RUU tersebut.
Namun, ketentuan tambahan ini mendapat penolakan bipartisan di Senat. Sebagai gantinya, Senat memilih untuk menyetujui perpanjangan singkat selama 45 hari, yang dianggap lebih realistis untuk menyelesaikan perdebatan.
Sejarah Singkat Perpanjangan FISA
Kongres sebelumnya telah menyetujui perpanjangan singkat FISA pada awal bulan ini, setelah sekelompok legislator Partai Republik menolak usulan perpanjangan selama lima tahun dan 18 bulan. Perpanjangan singkat pertama dianggap tidak cukup untuk menyelesaikan pembahasan menyeluruh.
Apa yang Terjadi Selanjutnya?
Para pemimpin Kongres kini memiliki waktu tambahan 45 hari untuk mencoba memecahkan kebuntuan yang telah berlangsung selama berminggu-minggu. Perdebatan mengenai reformasi FISA 702, termasuk persyaratan surat perintah, diperkirakan akan terus menjadi sorotan utama dalam pembahasan mendatang.