Mahkamah Agung Amerika Serikat pada Kamis (16/5) memutuskan bahwa mifepriston, salah satu obat utama dalam prosedur aborsi medis dua obat, tetap dapat diakses melalui layanan telemedis dan pengiriman surat untuk sementara waktu.

Keputusan ini menyusul kekacauan hukum pada akhir pekan bulan April, ketika Pengadilan Banding Sirkuit 5 melarang penyedia layanan kesehatan meresepkan atau mengirimkan mifepriston melalui telemedis. Negara bagian Louisiana, yang menjadi penggugat dalam kasus ini, berargumen bahwa resep telemedis mifepriston melemahkan undang-undang pembatasan aborsi ketat di negara bagian tersebut.

Pengadilan Banding Sirkuit 5 sebelumnya memutuskan untuk mengembalikan larangan lama yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan AS (FDA) pada tahun 2021, yang melarang resep jarak jauh untuk mifepriston. Namun, Mahkamah Agung kini membatalkan putusan tersebut, meskipun proses hukum kasus ini masih akan berlanjut di pengadilan.

Mifepriston merupakan bagian penting dari prosedur aborsi medis yang disetujui FDA, yang dikombinasikan dengan misoprostol untuk mengakhiri kehamilan hingga 10 minggu. Meskipun keputusan Mahkamah Agung memberikan kelonggaran sementara, ketidakpastian hukum mengenai akses terhadap obat ini masih akan terus berlanjut hingga kasus diselesaikan sepenuhnya.

Sumber: STAT News