Pemerintah Yunani berencana melarang anonimitas di media sosial. Langkah ini diyakini dapat menekan konten negatif seperti ujaran kebencian, pelecehan daring, berita palsu, dan ujaran kebencian. Menteri Digital Dimitris Papastergiou menyatakan bahwa masyarakat tetap boleh menyampaikan pendapat, namun harus menggunakan identitas asli agar dapat dimintai pertanggungjawaban atas unggahan mereka.

Rencana ini tengah dikembangkan di bawah kepemimpinan Perdana Menteri Kyriakos Mitsotakis. Aturan yang diusulkan mengharuskan platform media sosial untuk memverifikasi identitas asli pengguna. Meskipun demikian, pemerintah tidak melarang penggunaan nama samaran secara keseluruhan, melainkan mengharuskan setiap akun terhubung dengan identitas nyata seseorang.

Kritik terhadap kebijakan ini menyoroti potensi pembatasan kebebasan berekspresi serta tantangan dalam penerapannya. Namun, pemerintah tetap berkomitmen menciptakan lingkungan daring yang lebih sehat menjelang pemilihan umum 2027.

Sumber: Reason