Pengadilan federal Amerika Serikat baru-baru ini menghentikan sanksi yang dikeluarkan Departemen Keuangan AS terhadap Francesca Albanese, Pelapor Khusus PBB untuk wilayah Palestina. Putusan ini dianggap sebagai kemenangan bagi kebebasan berpendapat setelah pemerintah AS diduga menggunakan sanksi ekonomi untuk menekan suara-suara kritis.
Pada 2025, pemerintahan Trump memberlakukan sanksi terhadap Albanese atas rekomendasinya agar perusahaan-perusahaan yang mendapat keuntungan dari konflik Israel-Palestina diajukan ke pengadilan. Menteri Luar Negeri Marco Rubio menuduh Albanese melakukan "lawfare" yang menargetkan warga AS dan Israel. Namun, Hakim Richard Leon dari Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Columbia membatalkan sanksi tersebut dengan alasan Albanese berhak atas perlindungan Amendemen Pertama.
Putusan Hakim: Sanksi Bertujuan untuk Menghukum Pendapat
Dalam putusannya, Hakim Leon menegaskan bahwa Albanese tidak melakukan apa pun selain menyampaikan pendapat. "Tidak ada yang meragukan bahwa rekomendasinya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat terhadap Mahkamah Pidana Internasional. Ia hanya menyampaikan opini," tulis Leon. Ia juga menyebutkan bahwa tuduhan antisemitisme, dukungan terhadap terorisme, dan penghinaan terhadap AS, Israel, serta Barat yang dilontarkan Rubio justru menunjukkan bahwa sanksi tersebut dimaksudkan untuk menghukum ucapan semata.
Putusan ini tidak membahas tuduhan pelanggaran konstitusional lain yang diajukan keluarga Albanese, seperti pelanggaran Amendemen Keempat karena penyitaan properti tanpa proses hukum yang layak dan Amendemen Kelima karena hubungan keluarga dianggap sebagai tindak pidana.
Dampak Sanksi terhadap Kehidupan Albanese
Albanese mengungkapkan bahwa sanksi tersebut telah mengubah hidupnya menjadi seperti "rollercoaster". Apartemen miliknya di Washington disita pemerintah AS, rekening bank dan asuransi yang dimiliki bersama suaminya dibekukan, serta akun email fakultasnya di Universitas Georgetown ditutup dengan alasan ketentuan federal. Sanksi bahkan menyebar hingga ke Italia, negara asal Albanese, karena banyak hotel dan bank asing menolak melayaninya akibat takut terhadap sanksi Departemen Keuangan AS.
Sanksi terhadap Albanese dan suaminya, Massimiliano Cali (seorang ekonom Bank Dunia), diberlakukan berdasarkan Executive Order 14203. Perintah eksekutif ini melarang kerja sama dengan Mahkamah Pidana Internasional di Den Haag terkait investigasi terhadap militer AS dan Israel. Meskipun demikian, Albanese hanya memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi, bukan untuk memaksakan tindakan hukum.
Kebebasan Berpendapat vs. Sanksi Ekonomi
Pemerintah AS berargumen bahwa Executive Order 14203 mengatur perilaku, bukan ucapan. Namun, Hakim Leon menolak klaim tersebut dengan menyatakan bahwa Albanese hanya melakukan "komunikasi pesan" yang tidak disukai oleh pemerintah. "Tidak ada bukti bahwa ia melakukan tindakan ilegal selain menyampaikan pendapat," tegasnya.
Albanese sendiri merupakan seorang peneliti independen yang diundang untuk memberikan masukan kepada Dewan Hak Asasi Manusia PBB tanpa memiliki wewenang resmi. Laporan kontroversialnya mendesak Mahkamah Pidana Internasional dan sistem peradilan nasional untuk menindak eksekutif perusahaan yang terlibat dalam konflik Israel-Palestina. Namun, tanpa sanksi, rekomendasinya hanya bersifat persuasif.