Pengadilan Distrik Amerika Serikat untuk Distrik Barat Texas memutuskan pada Rabu (11/6/2025) untuk mengembalikan status Dr. Idris Robinson sebagai dosen tenure track di Texas State University. Keputusan ini menyusul gugatan yang diajukan Robinson terhadap universitas setelah dirinya tidak diperpanjang kontraknya pada Juli 2025.
Dr. Robinson, yang menjabat sebagai Asisten Profesor Filsafat, menyampaikan pidato berjudul "Strategic Lessons from the Palestinian Resistance" di Asheville, Carolina Utara, pada 29 Juni 2024. Dalam pidato tersebut, Robinson tidak mengaitkan isi pembicaraannya dengan Texas State University. Meskipun terjadi keributan saat acara, laporan polisi tidak menyebut Robinson sebagai tersangka atau saksi.
Setelah pidato tersebut, Robinson tetap mengajar tanpa insiden selama semester gugur 2024. Pada Maret 2025, ia menerima penilaian kinerja yang sangat baik dari universitas. Rekomendasi dari Associate Provost bahkan menyebutkan bahwa Robinson layak untuk dipertahankan dan membuat kemajuan baik menuju tenure.
Namun, pada Juni 2025, unggahan di Instagram yang menentang isi pidato Robinson memicu gelombang protes. Universitas menerima banyak keluhan dan pada 6 Juni 2025, Robinson ditempatkan dalam cuti administratif dengan alasan "beberapa keluhan dan tuduhan terkait insiden musim panas 2024". Pada Juli 2025, Robinson diberitahu bahwa kontraknya tidak akan diperpanjang melewati tahun akademik 2025-2026.
Robinson menggugat universitas dengan tuduhan pelanggaran hak kebebasan berbicara berdasarkan Amendemen Pertama. Dalam putusan sementara, Hakim Alan Albright menyatakan bahwa Robinson berhasil membuktikan empat unsur utama dalam kasus balas dendam atas kebebasan berbicara:
- Tindakan merugikan: Robinson diskors dan kontraknya tidak diperpanjang.
- Pembicaraan menyangkut kepentingan publik: Konflik Israel-Palestina adalah isu yang menjadi perhatian publik.
- Kepentingan berbicara lebih besar daripada efisiensi institusi: Pidato tersebut tidak mengganggu operasional universitas.
- Pidato menjadi motivasi tindakan universitas: Tidak ada alasan lain yang diberikan selain konten pidato.
Hakim juga menekankan bahwa pihak universitas tidak membantah bahwa pidato Robinson termasuk dalam perlindungan Amendemen Pertama, kecuali jika mengandung unsur incitement (hasutan) atau ancaman nyata.
"Pengadilan menemukan bahwa Robinson telah memenuhi beban pembuktiannya untuk unsur-unsur retaliation ke-2, ke-3, dan ke-4," tulis Hakim Albright dalam putusan.
Putusan ini menegaskan pentingnya perlindungan kebebasan akademik dan berbicara di lingkungan perguruan tinggi, terutama dalam isu-isu sensitif seperti konflik Israel-Palestina.