RUU Baru untuk Lindungi Data Pribadi Warga AS

Partai Republik di DPR Amerika Serikat meluncurkan inisiatif terbaru untuk mengatasi undang-undang privasi digital secara komprehensif. RUU yang dinamakan Secure Data Act ini memberikan hak kepada konsumen untuk menolak pengumpulan data oleh perusahaan untuk tujuan iklan tertarget, penjualan kepada pihak ketiga, atau penggunaan dalam pengambilan keputusan otomatis.

Hak Konsumen dan Kewajiban Perusahaan

RUU ini juga mewajibkan perusahaan untuk:

  • Memberitahu konsumen saat data pribadi mereka dikumpulkan atau digunakan;
  • Menyediakan versi data yang dapat dipindahkan;
  • Memberikan hak persetujuan kepada orang tua atas pengumpulan data remaja;
  • Membatasi pengumpulan data hanya pada yang relevan dan diperlukan;
  • Mengungkapkan pihak ketiga yang menerima data, termasuk pemerintah asing seperti Rusia dan China;
  • Menerapkan langkah-langkah keamanan baru untuk melindungi data pelanggan.

Peran FTC dalam Pengawasan

Komisi Perdagangan Federal (FTC) akan diberi wewenang lebih besar untuk mengawasi broker data—perusahaan yang membeli, mengumpulkan, dan menjual data pribadi. RUU ini mewajibkan broker data untuk:

  • Mendaftar ke FTC;
  • Mematuhi aturan minimalisasi data dan pengungkapan;
  • Menerapkan standar keamanan data;
  • Membuat daftar nasional broker data.

Dukungan dan Tantangan

RUU ini merupakan hasil dari diskusi internal selama 16 bulan oleh mayoritas Partai Republik. Mereka melibatkan 170 organisasi dan menerima lebih dari 250 masukan publik. Namun, proses pembuatan RUU ini tidak melibatkan anggota Partai Demokrat, yang dapat menyulitkan pencapaian dukungan bipartisan.

"RUU ini menetapkan perlindungan yang jelas dan dapat ditegakkan agar warga Amerika tetap mengendalikan data mereka sendiri, sementara perusahaan bertanggung jawab atas keamanannya," ujar Brett Guthrie, Ketua Komite Energi dan Perdagangan DPR dan Rep. John Joyce dalam pernyataan bersama.

Pendapat Ahli Privasi

Cobun Zwiefel-Keegan, Direktur Manajemen di Asosiasi Profesional Privasi Internasional, menyatakan bahwa RUU ini mirip dengan undang-undang privasi yang diterapkan di Virginia dan Kentucky. Ia juga menyebutkan potensi peningkatan wewenang FTC dan jaksa agung negara bagian untuk menyelidiki pelanggaran.

Meskipun demikian, Zwiefel-Keegan menekankan bahwa RUU ini mungkin masih memiliki kelemahan yang dapat dikritik oleh pihak oposisi.

Langkah Selanjutnya

RUU ini kini menunggu pembahasan lebih lanjut di DPR. Jika disahkan, RUU ini akan menjadi tonggak penting dalam perlindungan privasi digital di Amerika Serikat.

Sumber: CyberScoop