Pemerintahan Trump memberikan izin kepada Elon Musk untuk menyelesaikan gugatan senilai $150 juta dengan membayar denda hanya $1,5 juta. Jika disetujui oleh pengadilan federal, penyelesaian yang diajukan kemarin ini mengharuskan Musk membayar denda administratif sebesar $1,5 juta melalui dana yang dikelola atas namanya.

Gugatan yang diajukan pada Januari 2025 ini terkait dengan pembelian saham Twitter (kini X) oleh Musk pada 2022. Ia gagal melaporkan kepemilikan 9% sahamnya dalam waktu 10 hari sebagaimana diwajibkan oleh hukum AS. SEC menuding Musk memanfaatkan keterlambatan pelaporan untuk terus membeli saham dengan harga rendah, sehingga ia merugikan investor lain hingga setidaknya $150 juta.

Setelah akhirnya mengungkapkan kepemilikan sahamnya, harga saham Twitter melonjak tajam. Tak lama setelah itu, Musk membeli seluruh perusahaan tersebut pada 2022. Gugatan yang diajukan pemerintahan Biden menuntut Musk untuk mengembalikan keuntungan yang diperoleh dari pelanggaran tersebut, ditambah bunga dan denda tambahan. Namun, proses investigasi SEC terhadap kasus ini telah berlangsung hampir tiga tahun sebelum gugatan diajukan, sehingga menyulitkan penyelesaian hukum sebelum pemerintahan Trump mengambil alih.