Pengadilan federal Amerika Serikat baru-baru ini menegaskan pembatasan penggunaan pakaian bertuliskan slogan politik di ruang publik Panti Jompo Militer Angkatan Bersenjata (AFRH) di Gulfport. Keputusan ini menolak tuntutan seorang veteran Perang Vietnam yang ingin mengekspresikan dukungan politiknya melalui pakaian dan spanduk di lingkungan tempat tinggalnya.

Dalam putusan Fuselier v. RisCassi, Hakim Ketua Halil Suleyman Ozerden dari Pengadilan Distrik Selatan Mississippi menyatakan bahwa AFRH berwenang menetapkan aturan internal untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan keharmonisan di lingkungan panti jompo militer. Aturan tersebut melarang penggunaan pakaian atau spanduk dengan muatan politik, rasial, seksual, atau etnis di area umum.

Kasus ini bermula dari tuntutan John Fuselier, veteran Perang Vietnam yang telah tinggal di AFRH-Gulfport sejak lama. Fuselier, seorang pendukung teguh mantan Presiden Donald Trump dan kandidat Partai Republik lainnya, mengajukan gugatan setelah pengelola panti menolak permintaannya untuk mengenakan pakaian dan membawa spanduk bertuliskan slogan politik seperti "Trump 2024 Save America Again!" dan "Let's Go Brandon" di area umum.

Menurut peraturan AFRH-Gulfport, pakaian dan spanduk dengan muatan politik dianggap sebagai perilaku tidak pantas yang dapat mengganggu ketertiban. Aturan ini juga mencakup larangan terhadap penggunaan kata-kata kasar, perkelahian, serta kerusakan fasilitas. Selain itu, penghuni dilarang membawa senjata api dan mengonsumsi alkohol di luar area yang ditentukan.

Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa AFRH-Gulfport memiliki kewenangan untuk menetapkan aturan internal yang membatasi aktivitas politik di lingkungan tertutupnya. Keputusan ini sejalan dengan preseden hukum sebelumnya yang mengizinkan pembatasan aktivitas politik di fasilitas pemerintah, termasuk pangkalan militer, untuk menjaga keamanan dan ketertiban.

Meskipun Fuselier berargumen bahwa larangan tersebut melanggar hak konstitusionalnya sebagai warga negara, pengadilan menilai bahwa pembatasan tersebut bersifat wajar dan tidak melanggar kebebasan berekspresi. Hal ini karena AFRH-Gulfport merupakan fasilitas tertutup dengan pengawasan ketat, di mana aktivitas politik dapat menimbulkan ketegangan atau konflik antarpenghuni.

Putusan ini menegaskan bahwa pemerintah memiliki kewenangan untuk membatasi aktivitas politik di fasilitas publik tertentu, terutama jika aktivitas tersebut berpotensi mengganggu ketertiban atau keamanan. Meskipun demikian, kasus serupa sebelumnya, seperti Resident Action Council v. Seattle Housing Authority (2008), menunjukkan bahwa pembatasan semacam ini tidak selalu berlaku mutlak dan dapat diuji di pengadilan.

Sumber: Reason