Restoran Legendaris New Jersey Terancam Punah

Restoran bergaya diner dengan meja booth merah, kopi dalam cangkir keramik putih, dan menu sarapan 24 jam telah menjadi simbol budaya Amerika. Meskipun tersebar di seluruh negeri, tidak ada negara bagian yang lebih identik dengan diner selain New Jersey. Negara bagian ini bahkan menyebut dirinya sebagai "ibu kota diner di dunia".

Namun, masa kejayaan diner New Jersey kini memudar. Dalam satu dekade terakhir, diperkirakan sebanyak 100 diner telah tutup. Menurut Amanda Stone, Wakil Presiden Urusan Publik Asosiasi Restoran dan Hospitalitas New Jersey, penutupan ini disebabkan oleh berbagai faktor, mulai dari dampak pandemi COVID-19, kenaikan harga bahan pangan akibat inflasi dan tarif, hingga perubahan selera konsumen.

Kebijakan Pajak Baru: Bantuan atau Hambatan?

Menghadapi ancaman ini, pemerintah New Jersey mencoba menyelamatkan diner melalui kebijakan yang disebut SODA POP Act. Rancangan undang-undang ini menawarkan keringanan pajak hingga $25.000 bagi diner yang memenuhi syarat, serta pembebasan pajak penjualan negara bagian (sekitar 7 persen) untuk makanan siap saji. Namun, tidak semua restoran berhak mendapat insentif ini.

Kriteria ketat diberlakukan: diner harus dimiliki keluarga, beroperasi secara terus-menerus selama minimal 25 tahun, dan memenuhi definisi resmi yang tercantum dalam undang-undang. SODA POP Act mendefinisikan diner sebagai tempat makan yang memiliki meja booth, counter, atau meja biasa, serta menyediakan berbagai pilihan menu seperti hamburger, salad, sandwich, sup, hidangan sarapan, entree, kue, pie, dan minuman. Namun, restoran yang menyediakan menu terbatas seperti kafe, delicatessen, bar, atau toko sandwich tidak memenuhi syarat.

Dengan kriteria ini, diperkirakan hanya sekitar 500 restoran di New Jersey yang berhak atas keringanan pajak tersebut. Meskipun demikian, kebijakan ini menuai kritik dari berbagai pihak.

Kritik terhadap SODA POP Act

Pertama, kriteria usia operasional 25 tahun dianggap tidak adil. Mengapa diner yang telah beroperasi selama 23 tahun, yang juga menjadi warung favorit masyarakat, tidak layak mendapat bantuan serupa? Kebijakan ini juga secara sepihak lebih menguntungkan diner dibandingkan restoran lain yang tak kalah penting, seperti toko bagel atau pizzeria lokal.

Lebih dari itu, SODA POP Act dinilai sebagai kebijakan pajak yang buruk. Alih-alih melakukan reformasi menyeluruh terhadap sistem pajak New Jersey, pemerintah justru memilih memberikan insentif pajak yang bersifat terbatas. Padahal, New Jersey saat ini berada dalam posisi yang sangat tidak menguntungkan dalam hal perpajakan.

New Jersey Perlu Reformasi Pajak yang Lebih Komprehensif

Menurut Tax Foundation, pada tahun 2026, New Jersey menempati peringkat ke-49 dari 50 negara bagian dalam hal daya saing pajak. Negara bagian ini memiliki tarif pajak korporasi bertingkat tertinggi, tarif properti efektif tertinggi ketiga, dan beberapa tarif pajak penghasilan individu tertinggi di Amerika Serikat. Akibatnya, New Jersey menempati peringkat kelima sebagai negara bagian terburuk bagi usaha kecil menurut laporan WalletHub pada tahun 2026.

Kondisi ini menunjukkan bahwa masalah utama yang dihadapi diner di New Jersey bukanlah kurangnya insentif pajak, melainkan sistem perpajakan yang kompleks dan tidak kompetitif. Tanpa reformasi menyeluruh, kebijakan seperti SODA POP Act hanya akan memberikan bantuan sementara tanpa menyelesaikan akar permasalahan.

Harapan untuk Masa Depan Diner New Jersey

Diner bukan sekadar tempat makan, melainkan bagian dari warisan budaya yang perlu dilestarikan. Namun, upaya penyelamatan harus dilakukan dengan cara yang tepat. Reformasi pajak yang menyeluruh, dukungan terhadap usaha kecil, dan adaptasi terhadap perubahan selera konsumen menjadi kunci untuk memastikan diner-diner legendaris di New Jersey tetap bertahan dan berkembang.

"Diner adalah simbol Amerika yang perlu dijaga. Namun, kebijakan yang tidak adil dan tidak menyeluruh hanya akan memperburuk keadaan."

Sumber: Reason