Departemen kejaksaan Arkansas menyatakan bahwa polisi Parkin menggunakan penegakan lalu lintas lebih untuk mencari pendapatan daripada menjaga keselamatan publik. Akibatnya, polisi kini dilarang menerbitkan tilang kecepatan di jalan raya federal dan negara bagian yang melintasi wilayah kota tersebut.

Pelanggaran terhadap larangan ini dapat berujung pada tuntutan pidana ringan untuk setiap tilang yang diterbitkan. Keputusan ini diambil setelah investigasi oleh Arkansas State Police yang menemukan bahwa departemen kepolisian Parkin menyalahgunakan wewenangnya.

Kota Kecil dengan Pendapatan Tilang yang Mencurigakan

Dalam surat bertanggal 23 April yang dikeluarkan oleh Jaksa Penuntut Umum Distrik Pertama, Todd Murray, disebutkan bahwa Departemen Kepolisian Parkin lebih memprioritaskan pemungutan denda daripada penegakan hukum untuk keselamatan. Laporan audit tahun 2024 menunjukkan bahwa kota tersebut mengumpulkan pendapatan sebesar Rp 4,5 miliar (setara $284.752) dari denda dan pendapatan terkait. Jumlah ini sangat mencurigakan untuk kota sekecil Parkin, yang hanya memiliki sekitar 1.000 penduduk.

Investigasi negara bagian dimulai pada 2024 setelah banyak pengemudi melaporkan praktik tilang yang dianggap berlebihan. Murray juga membantah klaim kota tersebut yang menyatakan tidak melanggar Undang-Undang Speed Trap Arkansas.

Sejarah Panjang Praktik Tilang Kontroversial

Parkin sebenarnya sudah lama dikenal karena praktik tilang yang kontroversial. Pada tahun 2007, kota ini pernah menjadi sorotan dalam laporan televisi nasional. Bahkan, jika ingin bukti lebih jelas, Google Maps menunjukkan seorang petugas Parkin dengan mobil Ford Crown Victoria terparkir di stasiun bahan bakar yang sudah tidak beroperasi di persimpangan utama kota.

Akibat temuan ini, polisi Parkin resmi dilarang melakukan patroli dan menerbitkan tilang di jalan raya federal dan negara bagian dalam wilayah kota hingga 31 Desember 2030. Larangan ini berlaku hingga masa jabatan Murray berakhir. Setiap petugas yang melanggar larangan dan tetap menerbitkan tilang di jalan raya tersebut dapat dikenai tuntutan pidana ringan untuk setiap tilang yang dikeluarkan—tidak hanya tilang kecepatan, tetapi juga pelanggaran lalu lintas lainnya.

Meskipun demikian, masyarakat tidak kehilangan perlindungan hukum. Polisi Negara Bagian Arkansas dan Kantor Sheriff Kabupaten Cross akan mengambil alih patroli di wilayah yang terkena dampak larangan ini.

Sumber: CarScoops