RUU Baru Rusia: Transaksi Kripto Ilegal Berujung Kerja Paksa

Pemerintah Rusia mengusulkan hukuman berat bagi individu atau perusahaan yang melakukan transaksi kripto tanpa izin dari bank sentral. Jika disahkan, pelanggar bisa dikenai hukuman kerja paksa hingga tujuh tahun.

Dampak bagi Pedagang Kripto Individu

RUU yang diunggah di situs resmi Duma Negara ini menetapkan tanggung jawab pidana bagi mereka yang terlibat dalam aktivitas pengelolaan peredaran mata uang digital tanpa registrasi atau izin khusus.

Transaksi kripto di Rusia saat ini masih belum diatur secara ketat. Namun, pemerintah berencana menerapkan aturan baru pada Juni mendatang untuk mengendalikan sektor bernilai hingga $648 juta per hari tersebut.

Transaksi Harus Melalui Aplikasi Bank Komersial

Pemerintah Rusia ingin memaksa sebagian besar pedagang kripto untuk melakukan transaksi melalui aplikasi bank komersial. Langkah ini bertujuan menghapus pertukaran kripto ilegal yang selama ini beroperasi tanpa regulasi jelas.

Inti dari RUU ini adalah klausul yang menyatakan bahwa penjualan kripto secara terorganisir tanpa lisensi bank sentral dianggap sebagai tindak pidana. Pemerintah mengklaim langkah ini akan meningkatkan transparansi pasar dan mengurangi risiko kejahatan keuangan.

Denda dan Hukuman Kerja Paksa

Jika disahkan, RUU ini akan memberlakukan denda minimum $1.300 untuk pelanggar biasa, dengan denda maksimal sekitar $4.000. Selain itu, hakim dapat menjatuhkan hukuman kerja paksa hingga empat tahun.

Bagi operator pertukaran kripto besar, denda bisa mencapai $13.000, dengan hukuman penjara lima hingga tujuh tahun bagi eksekutifnya.

Aturan bagi Penambang Kripto

RUU ini juga mencakup sanksi bagi penambang kripto industri yang tidak melaporkan aktivitasnya kepada negara. Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan semua pihak patuh terhadap regulasi yang berlaku.

Perbandingan dengan Usulan Awal

RUU saat ini berbeda dengan proposal awal yang diumumkan pada 1 April lalu. Usulan sebelumnya mewajibkan warga Rusia untuk melaporkan pembukaan atau penutupan dompet kripto di luar negeri dalam waktu satu bulan.

Proposal awal juga mengharuskan pengguna kripto lokal yang bertransaksi di platform luar negeri untuk melaporkan semua aktivitasnya kepada Badan Pajak Federal. Kedua RUU ini masih memerlukan persetujuan Duma Negara dan Presiden sebelum diberlakukan.

Jika disahkan, aturan baru ini akan berlaku mulai 1 Juli 2027.

"RUU ini bertujuan untuk memperkenalkan tanggung jawab pidana bagi aktivitas yang berkaitan dengan pengelolaan peredaran mata uang digital tanpa registrasi atau izin khusus."

— Naskah RUU yang diunggah di situs Duma Negara
Sumber: DL News