Sebuah pengadilan di Jerman baru-baru ini menetapkan bahwa seorang pengusaha swasta berhak menggunakan Lamborghini Aventador sebagai aset bisnis yang sah. Keputusan ini dikeluarkan oleh Bundesfinanzhof, Mahkamah Pajak Federal Jerman, pada akhir 2024, namun baru menarik perhatian publik belakangan.

Kasus ini bermula ketika otoritas pajak memeriksa seorang ahli forensik swasta yang memiliki dua mobil dalam armada kerjanya: BMW 740d xDrive dan Lamborghini Aventador. Keduanya disewa dan dilengkapi branding perusahaan miliknya. Lamborghini bahkan dilapisi stiker iklan perusahaan, mirip dengan mobil bak terbuka yang biasa digunakan untuk promosi bisnis—hanya saja jauh lebih mahal dan cepat.

Otoritas pajak meragukan penggunaan mobil mewah tersebut untuk keperluan bisnis. Mereka menemukan catatan perjalanan kedua mobil ditulis tangan dan tidak terbaca. Tanpa bukti yang memadai, pihak pajak berencana mengenakan pajak atas penggunaan pribadi yang diasumsikan.

Namun, Mahkamah Pajak Federal Jerman memenangkan pengusaha tersebut. Keputusan didasarkan pada fakta bahwa di garasi pribadinya sudah terdapat Ferrari 360 Spider dan Jeep Commander. Dengan demikian, tidak ada alasan bagi pengusaha untuk menggunakan Lamborghini atau BMW untuk keperluan pribadi di akhir pekan.

Pengadilan juga menetapkan bahwa meskipun catatan perjalanan tidak terawat dengan baik, hal tersebut tidak serta-merta membatalkan klaim penggunaan bisnis jika bukti lain mendukung. Dalam kasus ini, Lamborghini berfungsi sebagai rolling billboard bagi bisnisnya—meskipun terkesan berlebihan sebagai pengeluaran bisnis.

Dari kasus ini, dapat disimpulkan bahwa Jerman memungkinkan penggunaan armada perusahaan yang mewah, asalkan ada mobil biasa untuk keperluan sehari-hari dan catatan perjalanan yang memadai.

Bagaimana dengan Aturan di Indonesia?

Di Amerika Serikat, aturan perpajakan jauh lebih ketat. IRS membatasi pengurangan pajak untuk mobil mewah di bawah 6.000 lbs (2.722 kg) hingga hanya sekitar $20.000 di tahun pertama. Mobil yang lebih berat, seperti Ford F-150 atau Chevrolet Suburban, memungkinkan pengurangan pajak yang lebih besar. Akibatnya, armada perusahaan AS didominasi oleh mobil utilitas, bukan supercar.

Di Indonesia, peraturan perpajakan untuk penggunaan mobil perusahaan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK.03/2010 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pemberian Kenikmatan. Mobil perusahaan dapat diklaim sebagai biaya operasional jika digunakan untuk kepentingan bisnis dan memiliki catatan penggunaan yang jelas.

Namun, penggunaan mobil mewah seperti Lamborghini sebagai aset bisnis di Indonesia masih jarang terjadi. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) cenderung skeptis terhadap klaim semacam itu tanpa bukti yang kuat, terutama jika mobil tersebut tidak memiliki fungsi bisnis yang jelas, seperti branding atau promosi.

Para pengusaha yang ingin memanfaatkan celah ini harus memastikan bahwa:

  • Mobil tersebut digunakan secara rutin untuk kegiatan bisnis, seperti kunjungan klien atau promosi produk.
  • Terdapat catatan perjalanan yang terperinci dan terdokumentasi dengan baik.
  • Tidak ada mobil pribadi yang lebih sederhana untuk keperluan sehari-hari.

Meskipun keputusan pengadilan Jerman menunjukkan fleksibilitas dalam interpretasi pajak, pengusaha di Indonesia disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli pajak sebelum mencoba klaim serupa.

Sumber: CarScoops