Sebuah pengadilan di Tiongkok menetapkan preseden penting dalam perlindungan hak pekerja dari ancaman otomatisasi. Melalui putusan terbaru, perusahaan dilarang menggunakan kemajuan teknologi AI sebagai alasan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Kasus ini berawal dari seorang supervisor mutu bernama Zhou, yang dipekerjakan pada tahun 2022 oleh sebuah perusahaan teknologi untuk mengawasi output sistem AI. Pada tahun 2025, perusahaan berencana menggantikan posisinya dengan model bahasa besar (LLM) dan menawarkan pemotongan gaji hingga 40% sebagai solusi. Zhou menolak tawaran tersebut, sehingga perusahaan memutuskan untuk memberhentikannya dengan paket pesangon sekitar US$45.000.

Zhou tidak menerima paket pesangon yang dianggap terlalu kecil tersebut. Ia kemudian mengajukan keberatan melalui panel arbitrase pemerintah. Panel tersebut memenangkan Zhou dengan alasan PHK yang dilakukan perusahaan ilegal. Perusahaan kemudian menggugat ke Pengadilan Rakyat Tingkat Pertama, namun kalah. Gugatan dilanjutkan ke Pengadilan Tingkat Menengah Hangzhou, yang kembali menegaskan putusan sebelumnya.

Putusan pengadilan menyatakan: "Alasan pemutusan kontrak kerja yang diajukan perusahaan tidak termasuk dalam kondisi negatif seperti pengurangan skala usaha atau kesulitan operasional. Selain itu, tidak ada kondisi hukum yang memungkinkan kontrak kerja untuk diakhiri."

Wang Xuyang, pengacara dari firma hukum Zhejiang Xingjing, menekankan bahwa meskipun kemajuan teknologi tidak dapat dihentikan, penerapannya tetap harus berada dalam bingkai hukum. "Kemajuan teknologi mungkin tidak dapat diubah, tetapi tidak boleh lepas dari kerangka hukum," ujarnya.

Tiongkok menganut sistem hukum sipil, berbeda dengan negara-negara seperti Inggris dan Amerika Serikat yang menggunakan sistem common law. Dalam sistem ini, tidak ada prinsip stare decisis yang mewajibkan pengadilan untuk mengikuti preseden sebelumnya. Meskipun demikian, putusan ini dianggap sebagai kemenangan besar bagi Zhou dan menunjukkan bahwa sistem peradilan Tiongkok, serta pembuat undang-undang, tengah bersiap melindungi pekerja dari ancaman otomatisasi AI.

Sementara itu, di sebagian besar negara Barat, pekerja masih berjuang sendiri menghadapi dampak otomatisasi dan pengurangan biaya. Keputusan pengadilan ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi negara lain dalam menetapkan regulasi yang melindungi hak-hak pekerja di era digital.

Sumber: Futurism