Lebih dari 100 perusahaan dan asosiasi industri kripto di Amerika Serikat (AS) mendesak Senat untuk segera memajukan Clarity Act, sebuah undang-undang yang diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi aset digital. Koalisi ini memperingatkan bahwa ketidakpastian regulasi saat ini berisiko mendorong inovasi dan investasi kripto keluar dari negeri Paman Sam.
Dalam surat terbuka yang dikirim pada 23 April, Crypto Council for Innovation dan Blockchain Association mendesak Komite Perbankan Senat AS untuk segera melakukan markup terhadap Clarity Act. Surat tersebut juga ditujukan kepada Ketua Komite Tim Scott, Anggota peringkat Elizabeth Warren, Ketua Subkomite Cynthia Lummis, serta Anggota peringkat Ruben Gallego. Surat ini mencerminkan semakin kuatnya koordinasi industri dalam mendorong prioritas tunggal: kepastian regulasi.
Di antara penandatangan surat tersebut terdapat perusahaan-perusahaan besar seperti Coinbase, Ripple, Kraken, dan Circle, serta perusahaan ventura dan organisasi pengembang. Koalisi ini mewakili berbagai sektor ekosistem aset digital, mulai dari penyedia infrastruktur hingga kelompok akademis.
Permintaan Utama: Batasan Kewenangan antara SEC dan CFTC
Inti dari dorongan ini adalah kebutuhan untuk mendefinisikan secara jelas kewenangan antara Securities and Exchange Commission (SEC) dan Commodity Futures Trading Commission (CFTC). Saat ini, tidak adanya panduan hukum yang tegas telah menyebabkan industri mengalami apa yang mereka sebut sebagai “regulasi melalui penegakan hukum”—sebuah kondisi di mana regulator bertindak melalui tuntutan hukum, bukan melalui peraturan yang jelas.
Menurut koalisi, tindakan regulator melalui litigasi saja tidak cukup untuk memberikan kerangka kerja yang stabil dan dapat diprediksi bagi investasi jangka panjang. Mereka mendesak Kongres untuk menetapkan aturan yang jelas mengenai klasifikasi aset digital, perdagangan, serta kewajiban pengungkapan.
Prioritas Lain dalam Clarity Act
Surat terbuka tersebut juga menyoroti beberapa prioritas tambahan, antara lain:
- Perlindungan bagi pengembang yang membangun teknologi non-custodial (tanpa pengelolaan aset pengguna).
- Pelestarian insentif konsumen yang terkait dengan stablecoin pembayaran.
- Penyederhanaan kewajiban pengungkapan yang disesuaikan untuk aset berbasis blockchain.
- Penghindaran fragmentasi regulasi antar negara bagian, dengan mengadvokasi standar federal yang seragam.
AS Terancam Tertinggal oleh Negara Lain
Industri memperingatkan bahwa AS saat ini semakin tertinggal dibandingkan negara-negara lain yang telah menerapkan kerangka kerja komprehensif untuk kripto. Misalnya, Markets in Crypto-Assets (MiCA) di Uni Eropa telah memberikan kepastian hukum di seluruh negara anggotanya, menjadikan blok tersebut sebagai pusat kompetitif bagi inovasi aset digital.
"Amerika Serikat menghadapi momen kritis dalam membentuk masa depan teknologi keuangan. Tanpa tindakan tegas, kami berisiko kembali ke era regulasi melalui penegakan hukum yang tidak stabil."
— Ji Hun Kim, CEO Crypto Council for Innovation
Kim juga menekankan bahwa landasan bipartisan yang telah dibangun di Kongres, termasuk upaya seperti GENIUS Act mengenai stablecoin, memberikan dasar bagi undang-undang yang lebih luas. "Amerika Serikat tidak boleh mengambil risiko dengan mengabaikan kesempatan ini," katanya.
Tantangan di Hadapan: Senat Belum Menjadwalkan Markup
Meskipun koalisi industri telah menyuarakan urgensi, Komite Perbankan Senat AS hingga kini belum menjadwalkan markup untuk Clarity Act. Penundaan ini membuat industri kripto berada dalam ketidakpastian, sementara para pembuat kebijakan terus bernegosiasi mengenai cakupan pengawasan federal terhadap aset digital.
Baru-baru ini, Menteri Keuangan AS Scott Bessent juga mendesak Senat untuk segera bertindak. "Kepastian regulasi adalah kunci untuk menjaga daya saing AS di pasar global," ujarnya dalam pernyataan resmi.
Industri kripto kini menantikan langkah konkret dari Senat. Tanpa kejelasan hukum, inovasi dan investasi di sektor ini dikhawatirkan akan terus mengalir ke negara-negara yang menawarkan regulasi lebih ramah, seperti Singapura, Uni Eropa, atau Uni Emirat Arab.