Ketika Justin Sun, miliarder kripto asal China yang dikenal dengan aksi-aksi kontroversialnya—termasuk pembelian pisang seharga $6,2 juta yang dilem di tembok dalam acara Art Basel—memasuki lingkaran Donald Trump, harapan akan kolaborasi yang menguntungkan kedua belah pihak seolah menjadi kenyataan.

Setelah pemilihan presiden 2024, Sun menanamkan investasi besar dalam token digital yang dikeluarkan oleh World Liberty Financial (WLF), perusahaan kripto yang didirikan oleh keluarga Trump dan sekutunya. Ia pun secara terbuka menyatakan dukungannya terhadap Trump dan industri kripto, yang tampaknya membuahkan hasil. Setelah pemerintahan baru berkuasa, masalah hukum Sun dengan SEC mereda. Gugatan yang diajukan lembaga tersebut akhirnya diselesaikan dengan denda relatif ringan, hanya $10 juta. Pada saat itu, terlihat seolah-olah Sun dan Trump telah menciptakan tatanan politik dan ekonomi baru yang saling menguntungkan.

Namun, hubungan itu tidak berlangsung lama. Pada 4 Mei 2026, WLF meluncurkan serangan balik dengan mengajukan gugatan pencemaran nama baik terhadap Sun. Perusahaan tersebut menuduh Sun melakukan kampanye hitam terkoordinasi untuk merusak reputasi WLF dengan menyebarkan informasi palsu.

Sun, yang dikenal tidak pernah menyembunyikan pendapatnya, langsung membalas dengan menyatakan gugatan tersebut sebagai "taktik PR tanpa dasar hukum". Ia menegaskan akan mempertahankan tindakannya di pengadilan.

Di sisi lain, WLF menuding Sun telah melanggar perjanjian dengan mencoba menjual token miliknya secara ilegal. Konflik ini mencerminkan sengketa rumit yang lazim dalam industri kripto: sarat dengan klaim transparansi, namun penuh dengan tuduhan ketidakjujuran dan upaya untuk menyembunyikan kebenaran.

Pangkal Perselisihan: Token dan Kendali Perusahaan

Menurut gugatan Sun, ia memiliki 4 miliar token WLF, termasuk 1 miliar token yang diberikan sebagai imbalan atas jasanya sebagai anggota dewan penasihat perusahaan. Token tersebut diberikan pada tahap awal berdirinya WLF dengan aturan yang melarang Sun untuk menjualnya secara cepat. Token ini seharusnya memberikan hak suara kepada pemegangnya dalam pengambilan keputusan besar perusahaan.

Sun mengklaim bahwa pada September 2025, ia seharusnya sudah berhak menjual sebagian token tersebut. Namun, tanpa pemberitahuan, WLF membekukan akunnya, memblokir penjualan token, dan menolak memberikan penjelasan. Lebih dari itu, Sun menuduh manajemen WLF tidak memberikan hak suara yang berarti kepada pemegang token, termasuk dirinya, dan justru fokus pada agenda lain yang tidak transparan.

Dua Gugatan, Dua Versi Kebenaran

Gugatan Sun menuntut WLF atas tuduhan pengambilalihan aset ilegal karena menghalanginya menjual token. Sementara itu, WLF membalas dengan gugatan pencemaran nama baik, menyebut Sun telah menyebarkan informasi palsu untuk merusak reputasi perusahaan.

Industri kripto memang dikenal dengan sengketa hukum yang kompleks dan sulit dipahami oleh publik. Namun, dalam kasus ini, inti perselisihannya tergolong sederhana: siapa yang memiliki kendali atas token dan bagaimana keputusan perusahaan seharusnya dibuat. Apakah Sun benar-benar dirugikan oleh pembekuan akunnya, ataukah ia justru melanggar perjanjian? Apakah WLF benar-benar menutupi transparansi, ataukah Sun memanfaatkan momen ini untuk menekan perusahaan?

Yang pasti, pertarungan hukum ini telah membuka tirai atas dinamika hubungan antara tokoh-tokoh kuat di industri kripto dan politik Amerika Serikat. Sementara itu, publik hanya bisa menunggu keputusan pengadilan untuk mengetahui siapa yang benar.