Dalam tanggapan terhadap seri dua bagian saya (1, 2) mengenai cara menangani karya ilmiah yang dihasilkan AI, teman baik dan mantan rekan kerja saya, Daniel Solove, mengajukan pertanyaan: "Apa perbedaan antara Anda di sini dengan seorang hakim? Seorang hakim mengarahkan pendapat hukum dan menandatangani hasilnya. Bukankah keduanya melakukan hal yang sama, hanya beda manusia atau AI? Bukankah AI hanya asisten hukum?"
Pertanyaan yang adil. Saya tidak sependapat karena norma kepengarangan dalam pendapat hukum dan karya ilmiah sangat berbeda.
Pendapat Hukum: Kekuatan Institusional, Bukan Individu
Pendapat hukum yang dikeluarkan hakim merupakan pelaksanaan kekuasaan formal pemerintah. Tanda tangan hakim hanyalah konvensi belaka. Bayangkan ada kasus banding di pengadilan federal yang diputus oleh panel tiga hakim: Hakim Ay, Hakim Bee, dan Hakim Cee. Ketika panel tersebut menerbitkan putusan yang mengikat, yang penting adalah prosedur formalnya terpenuhi. Putusan tersebut menjadi preseden yang berlaku di wilayah hukum tersebut, terlepas dari siapa yang menandatanganinya—apakah Hakim Ay, Bee, Cee, atau bahkan jika ditandatangani secara per curiam (tanpa nama).
Kita tidak menganggap bahwa pendapat hukum hanya mencerminkan pandangan hakim yang menandatanganinya. Sebaliknya, pendapat tersebut merupakan hasil kolaborasi dari ketiga hakim. Mungkin pandangan Hakim Cee lebih dominan, tetapi Hakim Ay dan Bee juga menyetujuinya. Dalam konteks ini, kepengarangan individu tidak penting. Yang penting adalah institusi yang mengeluarkan putusan tersebut. Tanda tangan hanya mencerminkan otoritas institusional, bukan kontribusi pribadi.
Oleh karena itu, wajar jika asisten hukum tidak perlu menandatangani putusan yang mereka bantu susun—atau bahkan tulis sepenuhnya. Putusan tersebut adalah pesan institusional, dan institusi yang berkuasa atas pesan itu yang penting, bukan nama yang tertera.
Karya Ilmiah: Ekspresi Pribadi yang Tak Tergantikan
Norma dalam karya ilmiah, terutama artikel jurnal hukum tradisional, sangat berbeda. Seorang akademisi menyatakan: "Inilah pandangan saya." Karya ilmiah lebih mirip dengan solois dalam konser jazz. Ketika seorang pemain saksofon tenor naik ke panggung untuk solo, lalu mengeluarkan ponsel dan memutar rekaman solo John Coltrane, kita tidak akan mengatakan bahwa pemain tersebut sehebat Coltrane. Kita tidak akan memuji pemain tersebut karena berhasil menemukan rekaman Coltrane dan menekan tombol play tepat waktu. Sebaliknya, kita akan merasa kecewa. Solois diharapkan untuk menyampaikan pernyataan pribadi, bukan sekadar memutar rekaman.
Norma ini mungkin bersifat kontingen. Nilai ekspresi individu dalam karya ilmiah terletak pada orisinalitas dan kontribusi pribadi. AI, meskipun canggih, tidak memiliki kesadaran, pengalaman, atau pemahaman kontekstual yang dimiliki manusia. AI dapat menghasilkan teks yang koheren dan terstruktur, tetapi ia tidak dapat menyampaikan pandangan pribadi atau pemikiran kritis yang mendalam seperti yang dilakukan oleh seorang akademisi.
Perbedaan Fundamental antara AI dan Manusia dalam Penulisan Hukum
- Kepengarangan dan Tanggung Jawab: Dalam karya ilmiah, seorang penulis bertanggung jawab atas pandangan yang disampaikan. AI tidak memiliki tanggung jawab moral atau hukum atas konten yang dihasilkannya. Penulis manusia bertanggung jawab atas akurasi, etika, dan dampak dari karyanya.
- Orisinalitas dan Kreativitas: Karya ilmiah yang berkualitas tinggi sering kali melibatkan pemikiran kritis, analisis mendalam, dan interpretasi yang unik. AI dapat mensintesis informasi, tetapi tidak dapat menciptakan pemikiran baru atau memberikan wawasan yang orisinal.
- Konteks dan Nuansa: Hukum sering kali melibatkan konteks yang kompleks dan nuansa yang halus. Seorang akademisi atau praktisi hukum memahami konteks sosial, budaya, dan historis yang mempengaruhi suatu kasus atau isu hukum. AI, meskipun dapat memproses data dalam jumlah besar, tidak memiliki pemahaman kontekstual yang mendalam.
- Etika dan Integritas: Penggunaan AI dalam penulisan hukum menimbulkan pertanyaan etis, seperti transparansi, akuntabilitas, dan potensi bias. Seorang penulis manusia harus mempertimbangkan implikasi etis dari karyanya dan memastikan integritas akademis.
Kesimpulan: AI sebagai Alat, Bukan Pencipta
AI dapat menjadi alat yang sangat berguna dalam proses penulisan hukum—misalnya, untuk melakukan riset, menyusun draf awal, atau menganalisis data. Namun, AI tidak dapat menggantikan peran manusia dalam menghasilkan karya ilmiah yang berkualitas tinggi. Karya ilmiah hukum yang sesungguhnya membutuhkan pemikiran kritis, analisis mendalam, dan ekspresi pribadi yang hanya dapat diberikan oleh manusia.
Jadi, meskipun AI dapat membantu dalam proses penulisan, ia tetaplah asisten, bukan pencipta. Seperti solois jazz yang tidak dapat menggantikan John Coltrane dengan memutar rekaman, AI tidak dapat menggantikan peran manusia dalam menghasilkan karya ilmiah yang bermakna dan orisinal.