Pengadilan di Inggris kembali menimbulkan kontroversi terkait kebebasan berekspresi setelah seorang pastor asal Irlandia Utara, Clive Johnston (78), dinyatakan bersalah karena berkhotbah di luar zona aman layanan aborsi pada Februari 2024. Vonis tersebut dikeluarkan oleh hakim distrik atas tuduhan melanggar Abortion Services (Safe Access Zone) Act yang berlaku di Irlandia Utara.

Zona aman ini melarang segala aktivitas yang dianggap dapat mempengaruhi, mencegah, atau menghambat orang yang hendak mengakses layanan aborsi dalam radius 100 meter dari klinik. Saat ini, terdapat delapan zona aman semacam itu di wilayah tersebut. Namun, Johnston tidak menyebutkan isu aborsi sama sekali dalam khotbahnya. Ia bahkan berkhotbah pada hari Minggu, saat klinik tidak melayani janji temu aborsi terjadwal.

Rekaman kamera tubuh menunjukkan Johnston tengah berbagi perjalanan imannya, bermain ukulele, dan membacakan Yohanes 3:16 sebelum seorang petugas polisi menghentikannya. Polisi mengatakan bahwa lokasi tersebut adalah zona aman dan Johnston harus menghentikan aktivitasnya atau menghadapi tuntutan hukum. Akibatnya, Johnston didenda £450 (sekitar Rp 9,2 juta) dan kini memiliki catatan kriminal. Meski demikian, ia berencana mengajukan banding.

Setelah vonis dijatuhkan, Johnston melalui lembaga bantuan hukum The Christian Institute menyatakan bahwa keputusan tersebut merupakan hari kelam bagi kebebasan beragama. "Kami hanya mengadakan kebaktian kecil di luar rumah sakit. Kami sama sekali tidak menyebutkan isu aborsi. Namun, undang-undang zona aman ini begitu luas sehingga kebaktian pada hari Minggu saja bisa dianggap sebagai tindak pidana," ujarnya.

Johnston menegaskan bahwa ia tidak melakukan tindakan yang mengganggu ketertiban, seperti menghasut kekerasan atau melecehkan orang lain. "Jika seseorang melakukan hal-hal tersebut, ya, hukum bisa ditegakkan. Tapi saya tidak melakukan apa pun seperti itu, sebagaimana terlihat dalam rekaman polisi," tambahnya.

Johnston diketahui sebagai orang pertama yang dihukum karena melanggar zona aman tanpa menyebutkan aborsi. Namun, ia bukan satu-satunya korban dalam kasus serupa. Pada tahun lalu, Rose Docherty (75), seorang nenek asal Glasgow, ditahan dan didakwa karena membawa papan tulis di luar rumah sakit dengan tulisan: "Pemaksaan adalah kejahatan, di sini untuk berbicara jika Anda mau."

Sementara itu, Isabel Vaughan-Spruce baru-baru ini didakwa di Inggris karena berdiam diri sembahyang di dekat klinik aborsi. Vonis Johnston menciptakan preseden baru mengenai batasan kebebasan berekspresi di zona aman. Lebih luas lagi, keputusan ini menunjukkan bahwa di Inggris, ekspresi keagamaan damai kini dapat dikriminalisasi bukan hanya karena apa yang diucapkan, tetapi juga berdasarkan asumsi pendengar terhadap pandangan yang mungkin dimiliki pembicara.

Sumber: Reason