Pengadilan Tinggi Federal Membatalkan Kebijakan Kontroversial
Sebuah pengadilan tinggi federal Amerika Serikat (AS) membatalkan kebijakan penahanan paksa imigran yang diberlakukan pemerintahan mantan Presiden Donald Trump. Keputusan ini diambil oleh Pengadilan Tinggi AS wilayah 11, yang berbasis di Miami, Florida, pada Rabu (10/7).
Menurut laporan, kebijakan ini mewajibkan U.S. Immigration and Customs Enforcement (ICE) untuk menahan setiap imigran yang memasuki negara secara ilegal tanpa kemungkinan pembebasan dengan jaminan. Putusan ini menambah daftar perlawanan terhadap kebijakan keras pemerintah Trump dalam menangani imigrasi.
Perkembangan Kasus dan Dampaknya
Kebijakan penahanan paksa ini dimulai setelah pemerintah Trump menginterpretasikan ulang undang-undang tahun 1996 yang mengatur siapa saja yang harus ditahan dan siapa yang berhak mendapatkan pembebasan. Sejak perubahan kebijakan tersebut, siapa pun yang memasuki AS secara ilegal akan ditahan oleh ICE tanpa jaminan, terlepas dari lamanya mereka tinggal di negara tersebut.
Implementasi kebijakan ini telah menyebabkan lonjakan jumlah tahanan di fasilitas ICE, mencapai lebih dari 70.000 orang pada awal tahun ini. Menurut analisis Politico, ratusan pengadilan federal telah membatalkan kebijakan penahanan paksa ini setelah para imigran mengajukan petisi habeas corpus untuk mendapatkan pembebasan.
Pernyataan Hakim dalam Putusan
"Secara sederhana, bahasa yang dipilih oleh Kongres tidak memberikan wewenang tak terbatas kepada Eksekutif untuk menahan, tanpa kemungkinan pembebasan, setiap imigran yang tidak memiliki dokumen di negara ini," tulis Hakim Stanley Marcus dalam putusan tersebut.
"Di mana pun dalam teks, struktur, atau sejarah Undang-Undang Imigrasi dan Kewarganegaraan (INA), pembacaan semacam itu tidak memiliki dasar yang kuat," tambahnya.
Perbedaan Putusan di Pengadilan Tinggi
Saat ini, dua pengadilan tinggi federal telah membatalkan kebijakan ini, sementara dua lainnya mendukungnya. Satu pengadilan lagi belum mengambil keputusan. Perbedaan ini menunjukkan bahwa Mahkamah Agung AS kemungkinan besar akan turun tangan untuk memutuskan legalitas kebijakan tersebut.
Reaksi dan Dampak Lebih Lanjut
Departemen Kehakiman AS belum memberikan tanggapan resmi terhadap permintaan komentar yang diajukan oleh media pada Rabu malam. Sementara itu, para pengamat memperkirakan bahwa keputusan ini akan mendorong lebih banyak imigran untuk mengajukan petisi habeas corpus guna mendapatkan pembebasan dari fasilitas penahanan.
Para ahli hukum imigrasi menekankan bahwa putusan ini merupakan kemenangan bagi prinsip-prinsip keadilan dan hak asasi manusia, serta menekankan pentingnya pengawasan terhadap kebijakan pemerintah yang berpotensi melanggar hukum.