Upaya Trump Menguasai Pemilu Melalui Kekuasaan Eksekutif
Donald Trump berulang kali mencoba 'menguasai nasional' (istilahnya sendiri) terhadap sistem pemilu di Amerika Serikat. Ia mengklaim memiliki wewenang luas sebagai presiden untuk mengendalikan berbagai aspek proses pemungutan suara, termasuk memengaruhi pemilu melalui surat suara. Langkah ini menuai kritik keras dari kalangan ahli hukum, terutama karena dianggap melanggar prinsip-prinsip konstitusional.
Doktrin Pertanyaan Besar: Batasan bagi Presiden
Dalam tulisan terbarunya di Election Law Blog, Richard Bernstein menjelaskan mengapa upaya Trump tersebut bertentangan dengan doktrin pertanyaan besar (Major Questions Doctrine). Doktrin ini menyatakan bahwa sebelum lembaga federal dapat mengatur isu-isu besar, kongres harus memberikan otoritas yang jelas dan tegas melalui undang-undang. Tanpa dasar hukum yang kuat, kebijakan semacam itu tidak memiliki legitimasi.
Menurut Bernstein, doktrin pertanyaan besar berlaku khusus untuk isu-isu pemilu federal. Hal ini karena pemilu menentukan siapa yang akan menjalankan kekuasaan legislatif dan eksekutif di tingkat federal. Seperti yang dijelaskan dalam Federalist No. 51 karya James Madison, "ketergantungan pada rakyat" melalui pemilu merupakan "kontrol utama terhadap pemerintah".
Perintah Eksekutif yang Kontroversial
Salah satu contoh nyata adalah Perintah Eksekutif 14399, yang memerintahkan USPS (layanan pos AS) untuk memberikan daftar pemilih yang berhak memilih melalui surat suara kepada negara bagian. Lebih lanjut, perintah ini juga memerintahkan USPS untuk memblokir surat suara dari mereka yang tidak terdaftar dalam daftar tersebut. Langkah ini dinilai melampaui wewenang presiden dan berpotensi merusak integritas pemilu.
Menurut Society for the Rule of Law, yang turut menyusun amicus brief dalam kasus ini, doktrin pertanyaan besar seharusnya menjadi dasar untuk membatalkan perintah eksekutif tersebut. Meskipun ketidakabsahan EO 14399 sudah sangat jelas, penerapan doktrin ini akan memberikan landasan hukum yang lebih kuat untuk keputusan pengadilan.
Landasan Hukum dan Konstitusional
Doktrin pertanyaan besar didasarkan pada prinsip pemisahan kekuasaan dan pemahaman praktis terhadap niat legislatif. Mahkamah Agung Amerika Serikat dalam kasus West Virginia v. EPA (2022) menyatakan bahwa kongres harus secara eksplisit memberikan wewenang kepada lembaga federal untuk mengatur isu-isu besar. "Kata-kata sederhana, istilah samar, atau perangkat halus tidak cukup," tegas pengadilan.
Dalam konteks pemilu, kekuasaan untuk menetapkan aturan pemilu federal secara tegas diberikan kepada legislatif—baik legislatif negara bagian maupun kongres. Konstitusi Amerika Serikat melalui Elections Clause menegaskan bahwa kekuasaan ini tidak boleh dialihkan kepada cabang eksekutif, termasuk presiden. Pendelegasian wewenang semacam itu akan menjadi penyimpangan fundamental dari struktur konstitusional yang ada.
Dampak terhadap Integritas Pemilu
Sistem pemilu federal di Amerika Serikat dirancang untuk mendorong integritas dengan mendesentralisasikan pengaturan dan pelaksanaan pemilu. Struktur federalisme ini memastikan bahwa tidak ada satu pihak pun—termasuk presiden—yang memiliki kendali penuh atas proses pemilu. Dengan demikian, pemilu tetap adil dan transparan, serta mencerminkan kehendak rakyat secara akurat.
Upaya Trump untuk mengambil alih kendali pemilu melalui perintah eksekutif tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam prinsip-prinsip demokrasi yang telah lama dijunjung tinggi. Para ahli hukum menekankan bahwa tanpa otoritas kongres yang jelas, setiap upaya untuk mengatur pemilu melalui kekuasaan eksekutif harus ditolak.
"Kekuasaan untuk menetapkan aturan pemilu federal berada di tangan legislatif, bukan presiden. Upaya untuk mengalihkan wewenang ini akan merusak fondasi demokrasi Amerika."
Kesimpulan: Kekuasaan Presiden dalam Pemilu Harus Dibatasi
Doktrin pertanyaan besar memberikan batasan yang jelas bagi presiden dan lembaga federal dalam mengatur isu-isu besar, termasuk pemilu. Tanpa otoritas kongres yang eksplisit, setiap upaya untuk mengambil alih kendali pemilu melalui kekuasaan eksekutif tidak hanya ilegal, tetapi juga tidak konstitusional. Sistem pemilu yang adil dan demokratis hanya dapat dipertahankan jika prinsip-prinsip konstitusional ditegakkan dengan ketat.