Hakim federal AS Lewis Kaplan menolak permohonan Sam Bankman-Fried untuk sidang ulang kasusnya, dengan menyatakan bahwa gerakan tersebut hanya upaya sia-sia untuk membangun narasi konspirasi liar. Menurut hakim, permohonan tersebut tampak sebagai langkah terakhir untuk menciptakan citra baru yang tidak didukung oleh bukti.

Bankman-Fried, mantan pendiri FTX, dijatuhi hukuman 25 tahun penjara pada 2024 atas perannya dalam salah satu penipuan keuangan terbesar dalam sejarah Amerika Serikat. Vonis tersebut dikeluarkan setelah ia dinyatakan bersalah atas semua tuduhan, termasuk penipuan kawat, konspirasi penipuan sekuritas, penipuan komoditas, dan pencucian uang.

Dalam keputusannya, hakim Kaplan juga mencatat bahwa Bandman-Fried telah mengajukan banding di pengadilan lain. Namun, ia tetap mengajukan permohonan sidang ulang terpisah dengan alasan ditemukannya saksi dan bukti baru yang dianggap dapat membantunya. Ia mengklaim bahwa Departemen Kehakiman AS pimpinan Presiden Joe Biden telah mengintimidasi saksi-saksi tersebut untuk tidak bersaksi atau bahkan berbohong di persidangan. Selain itu, Bankman-Fried juga meminta hakim Kaplan untuk mengundurkan diri.

Permohonan tersebut dinilai hakim sebagai upaya sia-sia yang hanya membuang-buang waktu dan sumber daya pengadilan. Hakim menegaskan bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk mendukung klaim Bankman-Fried mengenai intimidasi terhadap saksi atau keberadaan bukti baru yang signifikan.