Mahkamah Agung Amerika Serikat kembali menerbitkan keputusan yang mempersempit penerapan Undang-Undang Hak Suara (Voting Rights Act). Keputusan ini memicu perdebatan keras di kalangan pakar hukum dan aktivis, termasuk Kimberlé Crenshaw, profesor hukum dari UCLA dan Columbia University.
Crenshaw, yang dikenal luas atas kontribusinya dalam teori interseksionalitas, menyoroti dampak jangka panjang dari keputusan Mahkamah Agung terhadap representasi politik warga kulit hitam di Amerika Serikat.
Reaksi terhadap Keputusan Mahkamah Agung
Dalam wawancara eksklusif dengan Right Now with Perry Bacon pada 1 Mei 2024, Crenshaw menekankan bahwa keputusan Mahkamah Agung bukanlah hal yang mengejutkan. Menurutnya, pengadilan ini telah menunjukkan pola yang disengaja untuk melemahkan fondasi gerakan hak sipil selama dua dekade terakhir.
“Undang-Undang Hak Suara adalah mahkota dari gerakan hak sipil karena satu-satunya undang-undang yang berfokus pada hasil nyata, yaitu representasi politik,” ujar Crenshaw.
“Undang-undang ini memastikan bahwa praktik-praktik yang secara sistematis mendiskriminasi warga kulit hitam dalam pemilu dapat dicegah. Sekarang, dengan keputusan terbaru, fondasi ini semakin runtuh.”
Dampak terhadap Negara Bagian dengan Sejarah Diskriminasi
Crenshaw menjelaskan bahwa Undang-Undang Hak Suara dirancang untuk mengatasi praktik-praktik yang secara historis membatasi hak suara warga kulit hitam. Misalnya, praktik seperti redlining, pembatasan hipotek, dan pembatasan perjanjian (restrictive covenants) dalam perumahan, yang secara tidak langsung mempertahankan segregasi rasial.
“Sama seperti praktik-praktik dalam perumahan yang secara sistematis menghasilkan segregasi, Undang-Undang Hak Suara memastikan bahwa kebijakan pemilu tidak menghasilkan diskriminasi rasial,” katanya.
Namun, dengan keputusan Mahkamah Agung terbaru, negara bagian seperti Alabama dan Louisiana kini tengah mempertimbangkan untuk merancang ulang distrik pemilu guna membatasi jumlah wakil kulit hitam di Kongres dan legislatif negara bagian.
Serangan terhadap Infrastruktur Hak Sipil
Crenshaw menekankan bahwa keputusan Mahkamah Agung bukan sekadar masalah hukum, melainkan serangan terhadap infrastruktur hak sipil yang telah dibangun selama puluhan tahun.
“Ketika kita melihat wakil-wakil kulit hitam di pemerintahan, kita tidak menyadari betapa sulitnya perjuangan untuk mencapai representasi tersebut. Infrastruktur pemilu yang adil adalah kunci utama,” ujarnya.
Menurut Crenshaw, keputusan ini membuka jalan bagi negara bagian untuk menerapkan kebijakan yang secara efektif membatasi suara warga kulit hitam, seolah-olah memberikan “lampu hijau” bagi praktik-praktik diskriminatif.
“Kita akan melihat bagaimana pentingnya Undang-Undang Hak Suara ketika fondasinya terus dihancurkan,” tambahnya.