Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) kembali menuai sorotan setelah mengeluarkan putusan dalam kasus Louisiana v. Callais terkait gerrymandering. Putusan ini dinilai sebagai bukti ketidakjujuran pengadilan dalam menangani isu rasial di negara tersebut, menurut Kimberlé Crenshaw, profesor hukum di Universitas Columbia dan UCLA.
Crenshaw menegaskan bahwa keenam hakim konservatif di Mahkamah Agung sebenarnya memahami dampak buruk gerrymandering terhadap masyarakat kulit hitam di AS. Namun, mereka memilih untuk berpura-pura tidak mengetahui hal tersebut. Menurutnya, putusan ini merupakan bagian dari serangan sistematis terhadap kebijakan afirmasi, inklusivitas, dan upaya pengakuan terhadap ras serta rasisme di Amerika.
"Mereka tahu betul apa yang mereka lakukan, tetapi memilih untuk mengabaikan fakta demi kepentingan politik konservatif," ujar Crenshaw.
Lebih lanjut, Crenshaw membahas karyanya yang baru, "Backtalker", sebuah memoar yang mengupas proses pemikirannya dalam mengembangkan teori ras kritis dan interseksionalitas. Dalam buku tersebut, ia menjelaskan bagaimana kontroversi politik masa lalu dan saat ini semakin menegaskan pentingnya konsep-konsep tersebut dalam sistem hukum dan sosial.
Menurut Crenshaw, teori ras kritis dan interseksionalitas bukan sekadar teori akademis, melainkan alat untuk memahami dan melawan ketidakadilan struktural yang masih membelenggu masyarakat, terutama kelompok minoritas.
Putusan Mahkamah Agung dalam kasus Louisiana v. Callais sendiri dinilai sebagai langkah mundur dalam upaya mewujudkan keadilan rasial. Gerrymandering, yang merupakan praktik manipulasi batas wilayah pemilihan untuk menguntungkan satu kelompok politik, telah lama diketahui berdampak buruk terhadap representasi masyarakat kulit hitam di pemerintahan.
Crenshaw juga menyoroti bahwa serangan terhadap kebijakan afirmasi dan inklusivitas merupakan bagian dari strategi yang lebih luas untuk menghapuskan pengakuan terhadap rasisme sistemik di AS. "Ini bukan sekadar soal politik, tetapi juga soal bagaimana sejarah dan struktur kekuasaan terus meminggirkan kelompok tertentu," katanya.
Bagi banyak pengamat, putusan ini menegaskan kembali kecenderungan Mahkamah Agung yang semakin konservatif dalam menangani isu-isu sensitif, termasuk rasisme dan ketidaksetaraan.