Latar Belakang Kasus U.S. v. Morrison

Pada tanggal 15 Mei 2000, Mahkamah Agung Amerika Serikat mengeluarkan putusan dalam kasus U.S. v. Morrison. Kasus ini bermula dari tuntutan terhadap Antonio Morrison dan James Crawford, dua mahasiswa Universitas Virginia yang didakwa melakukan pemerkosaan terhadap Christy Brzonkala, seorang mahasiswi tahun pertama.

Brzonkala menuntut kedua pria tersebut berdasarkan Violence Against Women Act (VAWA) 1994, undang-undang federal yang memberikan korban kekerasan berbasis gender hak untuk menuntut di tingkat federal. Namun, Morrison dan Crawford membantah konstitusionalitas VAWA, dengan alasan bahwa undang-undang tersebut melampaui wewenang Kongres.

Putusan Mahkamah Agung

Mahkamah Agung, dengan suara mayoritas 5-4, memutuskan bahwa VAWA tidak konstitusional karena Kongres tidak memiliki wewenang untuk memberlakukan undang-undang tersebut berdasarkan Klausul Perdagangan (Commerce Clause) Konstitusi AS.

Menurut ketua majelis, Ketua Mahkamah Agung William Rehnquist, kekerasan berbasis gender bukanlah aktivitas ekonomi yang dapat diatur oleh pemerintah federal. Putusan ini membatasi wewenang Kongres untuk memberlakukan undang-undang yang melindungi korban kekerasan berbasis gender melalui jalur federal.

Dampak Putusan

Putusan ini memiliki dampak luas, antara lain:

  • Pembatasan wewenang federal: Mahkamah Agung menegaskan bahwa Kongres hanya dapat memberlakukan undang-undang yang berkaitan langsung dengan aktivitas ekonomi antarnegara bagian.
  • Perlindungan korban terhambat: Korban kekerasan berbasis gender kehilangan akses ke jalur hukum federal, sehingga bergantung pada sistem hukum negara bagian yang kerap kurang efektif.
  • Perdebatan konstitusional: Putusan ini memicu perdebatan mengenai keseimbangan antara wewenang federal dan negara bagian dalam menangani isu-isu sosial.

"Putusan ini menunjukkan bahwa Mahkamah Agung pada masa itu sangat berhati-hati dalam memperluas wewenang federal," kata pakar hukum konstitusi.

Reaksi dan Kritik

Putusan ini menuai kritik dari kelompok advokasi korban kekerasan berbasis gender, yang menyatakan bahwa keputusan tersebut melemahkan perlindungan hukum bagi korban. Sebaliknya, para pendukung putusan ini berargumen bahwa Mahkamah Agung telah menjaga prinsip federalisme dengan membatasi campur tangan pemerintah federal dalam urusan negara bagian.

Sumber: Reason