Mahkamah Agung AS Menghapus Peta Daerah Pemilihan Louisiana
Mahkamah Agung Amerika Serikat memberikan pukulan keras terhadap UU Hak Suara, pilar penting gerakan hak-hak sipil, dengan membatalkan peta daerah pemilihan kongres Louisiana yang telah direvisi. Keputusan ini diambil dengan suara 6-3 berdasarkan garis ideologis pada Rabu (15/5).
Menurut putusan dalam kasus Louisiana v. Callais, Mahkamah Agung menyatakan bahwa peta daerah pemilihan yang direvisi—yang dibuat dengan mempertimbangkan ras—tidak konstitusional. "Karena UU Hak Suara tidak mewajibkan Louisiana untuk menciptakan satu distrik mayoritas minoritas tambahan, tidak ada kepentingan mendesak yang membenarkan penggunaan ras dalam pembuatan SB8, sehingga peta tersebut merupakan gerrymandering rasial yang tidak konstitusional," tulis pengadilan dalam putusannya.
Hakim Samuel Alito menyampaikan putusan mayoritas yang didukung oleh lima hakim konservatif lainnya, sementara Hakim Elena Kagan menyampaikan pendapat berbeda yang didukung oleh dua hakim liberal.
Latar Belakang Pembuatan Peta Baru
Setelah sensus 2020, legislatif Louisiana membuat peta daerah pemilihan baru yang menghasilkan satu distrik mayoritas penduduk Afrika-Amerika. Sekelompok pemilih Afrika-Amerika menggugat, dengan alasan bahwa peta tersebut melanggar Bagian 2 UU Hak Suara, yang melarang diskriminasi berdasarkan ras.
Pengadilan distrik federal memenangkan gugatan tersebut, dan Pengadilan Banding AS untuk Sirkuit Kelima—yang konservatif—menguatkan putusan tersebut. Mereka memerintahkan negara bagian untuk membuat peta baru. Hasilnya, peta baru dibuat dengan dua distrik kongres mayoritas penduduk Afrika-Amerika.
Kontroversi Peta Kedua dan Putusan Mahkamah Agung
Namun, sekelompok pemilih yang menyebut diri mereka "bukan keturunan Afrika" menggugat peta baru tersebut. Mereka berargumen bahwa peta tersebut dibuat dengan mempertimbangkan ras, sehingga merupakan gerrymandering tidak konstitusional yang melanggar Klausa Perlindungan Setara dalam Konstitusi AS.
Sebuah panel hakim federal awalnya memblokir penggunaan peta baru tersebut. Namun, Mahkamah Agung kemudian menangguhkan keputusan itu, sehingga Louisiana dapat menggunakan peta tersebut untuk sementara waktu.
Dampak terhadap UU Hak Suara dan Masa Depan Politik
Putusan Mahkamah Agung ini tidak hanya akan memengaruhi hasil pemilihan di Louisiana dalam beberapa tahun ke depan, tetapi juga melemahkan kemampuan pemilih untuk menantang diskriminasi berdasarkan UU Hak Suara. UU ini melarang "diskriminasi terhadap kelompok minoritas, seperti distrik pemilihan yang tidak wajar besarnya," sebagaimana disebutkan dalam laporan Komite Yudisial Senat AS tahun 1982.
Para ahli hukum dan aktivis hak-hak sipil menyoroti bahwa putusan ini dapat membatasi upaya perlindungan hak suara minoritas di masa depan, terutama di negara bagian dengan sejarah diskriminasi pemilihan.