Pengadilan Banding Washington telah membatalkan sebagian putusan pengadilan tingkat pertama yang melarang seorang pria untuk menyebut mantan istri dan anak-anaknya dalam konten media online. Putusan ini diambil dalam kasus Asbach v. Couto, yang diputuskan oleh hakim Bradley Maxa, Bernard Veljacic, dan Erik Price.
Kronologi Kasus dan Konflik Keluarga
Couto dan mantan istrinya, Karina, bercerai pada tahun 2012. Sejak saat itu, Couto telah beberapa kali dikenai Perintah Perlindungan Kekerasan dalam Rumah Tangga (DVPO) terkait perilakunya terhadap Karina, Aiden (anak laki-lakinya yang kini dewasa), dan NC (anak perempuannya yang masih di bawah umur).
Berdasarkan kesaksian dalam kasus-kasus sebelumnya, Couto diketahui sering berteriak kepada keluarganya, melempar barang, mengacungkan pisau, serta melakukan tindakan manipulatif secara emosional. Pada tahun 2023, DVPO yang dikenakan kepada Aiden berakhir karena ia telah dewasa. Namun, pada tahun 2024, Couto mengunggah video di YouTube yang ditujukan kepada Aiden. Dalam video tersebut, ia menyebut Karina memiliki gangguan kepribadian narsistik dan berbohong. Couto mengklaim video tersebut sebagai upaya rekonsiliasi dengan Aiden.
Karina kemudian mengajukan permohonan DVPO baru untuk dirinya sendiri dan memperbarui DVPO untuk NC. Aiden juga mengajukan permohonan DVPO berdasarkan video YouTube tersebut serta tuduhan bahwa Couto sengaja mendatangi tempat kerja Aiden dan toko kelontong tempat NC berada. Pengadilan tingkat pertama mengabulkan permohonan DVPO untuk Karina dan Aiden, serta memperbarui DVPO untuk NC selama satu tahun atas persetujuan Couto.
Putusan Hakim dan Pertimbangan Hukum
Pengadilan menyatakan bahwa video YouTube Couto merupakan bentuk pengendalian secara paksa. Putusan DVPO mengharuskan Couto untuk menghapus video tersebut serta melarangnya untuk mengunggah atau membagikan konten apa pun yang menyebut Karina, Aiden, atau NC. Meskipun larangan penghapusan video tidak digugat, pengadilan banding menemukan bahwa larangan untuk mengunggah konten baru terlalu luas dan melanggar Amendemen Pertama AS.
Hakim menyatakan bahwa larangan tersebut bersifat content-based restriction karena secara khusus melarang pembahasan mengenai topik tertentu, yaitu mantan istri dan anak-anak Couto. Meskipun negara memiliki kepentingan yang kuat untuk mencegah kekerasan dalam rumah tangga, larangan yang diterapkan pengadilan tingkat pertama tidak cukup spesifik dan terukur.
Kesimpulan Hakim
Pengadilan banding memutuskan:
- Pengadilan tingkat pertama tidak menyalahgunakan wewenangnya dengan mengabulkan DVPO untuk Karina dan Aiden.
- Pengadilan tingkat pertama tidak salah dalam memberikan biaya hukum kepada Karina untuk pembaruan DVPO NC.
- Namun, larangan untuk mengunggah konten baru harus dimodifikasi agar lebih sempit dan tidak melanggar hak kebebasan berekspresi Couto berdasarkan Amendemen Pertama.
Hakim menekankan bahwa larangan yang terlalu luas dapat membatasi kebebasan berbicara seseorang, meskipun dalam konteks konflik keluarga. Putusan ini menegaskan pentingnya keseimbangan antara perlindungan korban kekerasan dalam rumah tangga dengan hak-hak konstitusional warga negara.