Penggunaan kecerdasan buatan (AI) generatif seperti ChatGPT dan Claude telah mendorong peningkatan signifikan dalam jumlah kasus hukum yang ditangani sendiri oleh pihak yang bersengketa tanpa bantuan pengacara. Hal ini terungkap dalam sebuah penelitian yang diterbitkan dalam bentuk pra-cetak berjudul "Access to Justice in the Age of AI: Evidence from U.S. Federal Courts", yang belum melalui proses peer review.

Menurut peneliti Anand Shah dan Joshua Levy, AI memungkinkan individu untuk melakukan tugas-tugas hukum yang sebelumnya hanya bisa dilakukan oleh pengacara. Dampaknya, kasus-kasus yang ditangani sendiri (pro se) menjadi lebih kompleks, dengan jumlah gerakan hukum yang lebih banyak dan memerlukan lebih banyak waktu dari hakim serta sistem peradilan.

"Jika AI generatif secara drastis menurunkan biaya litigasi yang ditangani sendiri, lonjakan jumlah pengajuan kasus dapat membebani sistem yang sangat bergantung pada penilaian manusia di setiap tahap persidangan," tulis Shah dan Levy dalam penelitian tersebut.

Penelitian ini menganalisis catatan administratif lebih dari 4,5 juta kasus perdata sipil non-narapidana antara tahun 2005 hingga 2026, serta 46 juta entri docket dari sistem PACER yang mencakup kasus-kasus tersebut. Hasilnya menunjukkan bahwa persentase kasus pro se relatif stabil pada angka 11% hingga tahun 2022. Namun, setelah penggunaan model bahasa besar (LLM) seperti ChatGPT meluas, persentase tersebut meningkat tajam menjadi 16,8% pada tahun 2025.

"Stabilitas ini mencerminkan hambatan struktural: bagi sebagian besar orang, mewakili diri sendiri dalam hukum terlalu sulit," kata para peneliti. Mereka menjelaskan bahwa mengajukan gugatan perdata federal memerlukan pemahaman tentang jurisdiksi, fakta yang cukup untuk bertahan dari permohonan penolakan, serta navigasi prosedural yang rumit. Namun, dengan hadirnya LLM yang mampu, siapa pun dengan koneksi internet kini dapat memperoleh panduan hukum spesifik kasus, menyusun dokumen hukum, dan bahkan menghasilkan dokumen yang layak—terutama setelah peluncuran GPT-4 pada Maret 2023.

Para peneliti menekankan bahwa penelitian mereka bersifat deskriptif dan tidak menetapkan hubungan sebab-akibat langsung antara penggunaan AI dengan peningkatan kasus pro se. Mereka menyatakan, "Kami tidak mengklaim telah mengidentifikasi efek kausal GPT-4 terhadap pengajuan pro se, melainkan bahwa tren yang diamati sulit dijelaskan tanpa peran AI generatif."

Untuk mendukung argumen mereka, para peneliti menganalisis sampel acak sebanyak 1.600 pengaduan dari periode delapan tahun antara 2019 (sebelum maraknya AI generatif) hingga 2026 menggunakan perangkat lunak deteksi AI Pangram. Hasilnya menunjukkan peningkatan dari "hampir nol" pada periode sebelum AI menjadi lebih dari 18% pada tahun 2026.

Lebih dari sekadar peningkatan jumlah kasus, para peneliti juga menemukan bahwa aktivitas intra-case—seperti jumlah gerakan hukum dan kompleksitas dokumen—pada kasus pro se juga meningkat secara signifikan. Hal ini semakin membebani sistem peradilan yang sudah terbebani.

Sumber: 404 Media