Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) memutuskan dengan suara bulat (9-0) bahwa upaya negara bagian New Jersey untuk menyelidiki klinik kehamilan anti-aborsi, First Choice Women’s Resource Centers, dengan alasan menyesatkan konsumen melanggar Amendemen Pertama Konstitusi AS. Keputusan ini dikeluarkan pada Rabu (12/6) setelah negara bagian tersebut menerbitkan surat perintah penggeledahan besar-besaran untuk memperoleh informasi mengenai para donatur klinik tersebut.
Menurut majelis hakim, surat perintah yang dikeluarkan oleh Jaksa Agung New Jersey saat itu, Matthew Platkin, telah "memberatkan hak asosiasi" First Choice. Hakim Neil Gorsuch, yang menulis pendapat mayoritas, menekankan bahwa permintaan informasi pribadi para donatur dapat "menggagalkan" hak asosiasi yang dilindungi Amendemen Pertama, meskipun informasi tersebut hanya ditujukan untuk pejabat pemerintah dan tidak dipublikasikan secara luas.
"Hak asosiasi memiliki arti penting bagi kelompok minoritas politik, sosial, agama, dan lainnya. Jika kebebasan ini direnggut, ekspresi yang berbeda pendapat akan sangat rentan terhadap marginalisasi atau bahkan penindasan oleh mayoritas, yang pada akhirnya merugikan seluruh masyarakat."
Keputusan ini membuka jalan bagi First Choice untuk melanjutkan gugatan federal yang menantang surat perintah tersebut. Selain itu, keputusan ini juga membandingkan tindakan New Jersey dengan upaya negara bagian Alabama pada tahun 1950-an yang memaksa NAACP untuk menyerahkan daftar anggota beserta alamat mereka. Pada tahun 1958, Mahkamah Agung AS memenangkan NAACP dalam kasus tersebut.
Dampak terhadap Investigasi Organisasi Anti-Aborsi
Keputusan ini menjadi kemenangan kedua bagi industri klinik kehamilan (CPC) dalam beberapa tahun terakhir. Pada tahun 2018, Mahkamah Agung juga memblokir undang-undang California yang mewajibkan klinik kehamilan untuk memberitahu pasien mengenai layanan keluarga berencana yang didanai negara, termasuk aborsi.
Klinik kehamilan anti-aborsi, yang umumnya berbasis agama, menawarkan layanan gratis seperti tes kehamilan, USG, pakaian bayi, dan popok untuk menarik klien. Namun, banyak di antaranya juga diketahui menggunakan informasi palsu dan penipuan untuk mencegah perempuan melakukan aborsi. First Choice, yang telah melayani lebih dari 36.000 klien di New Jersey sejak didirikan pada tahun 1985, bahkan memiliki dua situs web berbeda untuk para donatur dan masyarakat umum, dengan pesan anti-aborsi yang disesuaikan untuk masing-masing audiens.
Prosedur Hukum dan Kontroversi
Pertanyaan utama yang dihadapi hakim adalah apakah First Choice berhak langsung melawan surat perintah negara bagian di pengadilan federal, atau harus terlebih dahulu menempuh jalur pengadilan negara bagian. Prosedur yang selama ini berlaku menyatakan bahwa pihak yang menentang surat perintah harus terlebih dahulu mencari bantuan di pengadilan negara bagian sebelum mengajukan banding ke pengadilan federal.
Namun, kelompok hukum konservatif Alliance Defending Freedom (ADF), yang mewakili First Choice, menuduh Platkin menargetkan klinik tersebut secara selektif karena pandangan pro-life dan agama mereka. Menurut ADF, surat perintah tersebut memiliki implikasi serius sehingga First Choice seharusnya dapat segera mencari bantuan di pengadilan federal tanpa harus melalui proses panjang di pengadilan negara bagian.