Mahkamah Agung AS Putuskan Callais
Mahkamah Agung Amerika Serikat memutuskan kasus Callais pada Rabu (12/6). Putusan tertulis menyatakan, "Putusan Pengadilan Negeri dikukuhkan, dan kasus ini dikembalikan untuk proses sesuai putusan ini."
Namun, frasa "It is so ordered" tidak serta merta berarti eksekusi langsung dilakukan. Berdasarkan aturan Mahkamah Agung, proses pengembalian kasus ke pengadilan negeri tidak terjadi secara instan.
Proses Eksekusi Putusan yang Tak Instan
Dalam unggahan tahun 2020, dijelaskan bahwa proses penetapan putusan Mahkamah Agung tidak selalu bersamaan dengan pengumuman putusan. Konflik terkait waktu eksekusi pernah terjadi dalam kasus-kasus besar, seperti Bush v. Gore, Boumediene, Trump v. Vance, Trump v. Mazars, DHS v. Regents, dan Whole Woman's Health v. Jackson.
Setelah putusan Obergefell v. Hodges (2015), wilayah di luar Sixth Circuit langsung menerbitkan izin pernikahan bagi pasangan sesama jenis, meskipun masih terikat larangan sementara. Pada akhirnya, cinta menang.
Permohonan Eksekusi Segera Ditolak
Pemohon swasta dalam kasus Trump v. Callais meminta Mahkamah Agung untuk segera mengeksekusi putusan. Namun, Louisiana tidak mengambil posisi karena eksekusi putusan dianggap tidak relevan:
Negara bagian ini mencatat bahwa Perintah Mahkamah Agung tanggal 15 Mei 2024 menyatakan, "Jika yurisdiksi dicatat atau ditunda, perintah ini tetap berlaku hingga putusan Mahkamah Agung dikeluarkan." Frasa ini berpotensi bertentangan dengan ketentuan yang mengharuskan pencabutan otomatis perintah jika putusan pengadilan negeri dikukuhkan. Namun, konflik ini tidak berpengaruh karena, baik perintah sudah dicabut atau akan dicabut saat putusan dikeluarkan, Louisiana tetap dapat menerapkan peta konstitusional dan proses sesuai putusan Mahkamah Agung saat ini.
Louisiana Bebas Bertindak Tanpa Menunggu Putusan
Louisiana benar. Pengadilan Negeri tidak menerbitkan larangan sementara. Mahkamah Agung hanya mengukuhkan putusan Pengadilan Negeri. Tidak ada larangan bagi Louisiana untuk mengikuti putusan Mahkamah Agung sebagai preseden, meskipun putusan resmi belum dikeluarkan. Dalam satu atau dua minggu ke depan, jika Louisiana menerapkan peta baru, sengketa ini akan menjadi tidak relevan.
Dengan demikian, Mahkamah Agung dapat dengan aman tidak melakukan tindakan lebih lanjut dalam kasus ini.
Catatan Tambahan
Unggahan ini pertama kali diterbitkan di Reason.com.