Pengadilan Perdagangan Internasional Amerika Serikat (US Court of International Trade) pada Selasa (10/9) menerbitkan putusan penting yang membatalkan tarif 10% yang diberlakukan oleh mantan Presiden Donald Trump melalui Section 122 dari Undang-Undang Perdagangan tahun 1974. Tarif ini berlaku untuk sejumlah besar impor dari berbagai negara di dunia.
Putusan ini menjadi kemenangan hukum yang melindungi prinsip pemisahan kekuasaan konstitusional dan mencegah kebijakan yang dinilai merugikan perekonomian. Keputusan ini diambil setelah pengadilan mempertimbangkan dua gugatan terpadu yang menentang tarif tersebut. Satu gugatan diajukan oleh Liberty Justice Center atas nama dua importir, sementara gugatan lainnya didukung oleh 24 pemerintah negara bagian yang dipimpin oleh Oregon.
Dasar Hukum Section 122 yang Ditolak
Section 122 dalam Undang-Undang Perdagangan 1974 memberikan kewenangan kepada presiden untuk mengenakan tarif hingga 15% selama maksimal 150 hari sebagai respons terhadap masalah pembayaran internasional yang serius. Syaratnya meliputi defisit neraca pembayaran yang besar, depresiasi nilai tukar dolar yang signifikan, atau kebutuhan untuk bekerja sama dengan negara lain dalam mengatasi ketidakseimbangan neraca pembayaran internasional.
Namun, dalam putusan 2-1 tersebut, hakim mayoritas menegaskan bahwa pemerintah gagal membuktikan adanya defisit neraca pembayaran sebagaimana dimaksud dalam undang-undang. Alih-alih menggunakan definisi defisit neraca pembayaran sebagaimana dipahami pada tahun 1974, pemerintah justru menggunakan defisit current account dan defisit perdagangan sebagai dasar penetapan tarif.
Perbedaan Defisit Neraca Pembayaran dan Current Account
Menurut pengadilan, defisit neraca pembayaran yang dimaksud dalam undang-undang merujuk pada ketidakseimbangan yang terjadi pada sistem nilai tukar tetap Bretton Woods yang berlaku hingga 1973. Pada masa itu, Amerika Serikat berkomitmen untuk menukar dolar dengan emas dengan nilai tetap, sementara negara lain juga menukar mata uang mereka dengan dolar pada nilai tetap.
Hakim mayoritas menjelaskan bahwa Kongres pada tahun 1974 memahami defisit neraca pembayaran sebagai defisit dalam tiga kategori: (1) likuiditas, (2) penyelesaian resmi, atau (3) neraca dasar. Putusan ini menekankan bahwa pemerintah tidak memiliki kewenangan luas untuk menafsirkan definisi tersebut secara sepihak, karena hal itu dapat menciptakan masalah nondelegation atau penyerahan kewenangan yang berlebihan dari legislatif ke eksekutif.
"Pemerintah gagal membuktikan adanya defisit neraca pembayaran sebagaimana dimaksud dalam undang-undang. Defisit yang digunakan justru defisit current account, yang berbeda dengan defisit neraca pembayaran yang dimaksud dalam Section 122," tulis hakim mayoritas dalam putusan tersebut.
Implikasi Putusan terhadap Kewenangan Presiden
Putusan ini juga menegaskan bahwa presiden tidak dapat menggunakan kewenangannya secara sewenang-wenang untuk menetapkan tarif berdasarkan interpretasi yang luas terhadap undang-undang. Hakim mayoritas menyatakan bahwa jika presiden diberikan kebebasan penuh untuk menentukan apa yang dimaksud dengan defisit neraca pembayaran, hal itu akan memberikan kekuasaan yang hampir tak terbatas dan berpotensi melanggar prinsip pemisahan kekuasaan.
Liberty Justice Center, yang terlibat dalam gugatan ini, sebelumnya juga berhasil membatalkan tarif yang diberlakukan Trump melalui International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) oleh Mahkamah Agung AS pada tahun 2023. Putusan terbaru ini semakin memperkuat posisi hukum yang menentang penggunaan kewenangan eksekutif secara berlebihan dalam kebijakan perdagangan.