Ratusan ribu pengungsi mengajukan permohonan terakhir ke Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) pada Rabu (11/12) dengan harapan pengadilan akan membatalkan keputusan mantan Menteri Keamanan Dalam Negeri (DHS) Kristi Noem yang mencabut status perlindungan sementara (TPS) bagi pencari suaka dari 11 negara pada tahun lalu.
Keputusan ini menjadi krusial karena Mahkamah Agung telah menyetujui untuk memeriksa dua dari sebelas pencabutan TPS tersebut secara bersamaan. Dasar hukum TPS menyatakan bahwa keputusan pencabutan tidak dapat diganggu gugat di pengadilan. Namun, para pemegang TPS berargumen bahwa proses pencabutan tersebut cacat secara administratif.
Argumen Hukum dan Proses Pencabutan TPS
TPS diberikan berdasarkan kondisi keamanan di negara asal pengungsi setelah bencana alam atau konflik berbahaya. Keputusan untuk memperpanjang atau mencabut TPS dilakukan melalui tinjauan berkala. Pemerintah berpendapat bahwa keputusan TPS bersifat mutlak dan tidak dapat ditinjau ulang oleh pengadilan.
"Jika pemerintah benar, mereka dapat mencabut TPS tanpa melakukan tinjauan kondisi negara sama sekali," ujar Ahilan Arulanantham, pengacara yang mewakili pengungsi Suriah dalam kasus ini, dalam konferensi pers baru-baru ini.
Dokumen pengadilan menunjukkan bahwa keputusan Noem mencabut TPS untuk beberapa negara pada tahun lalu hanya didasarkan pada surat elektronik dua kalimat dari Departemen Negara kepada DHS. Surat tersebut sama sekali tidak menyebutkan kondisi keamanan di negara-negara tersebut.
Seorang mantan pejabat imigrasi yang tidak disebutkan namanya mengatakan kepada The New York Times Magazine bahwa pencabutan TPS dilakukan tanpa dasar yang jelas. "Negara-negara yang saya tulis sebagai tidak aman beberapa bulan sebelumnya tiba-tiba dianggap aman. Ini benar-benar sebuah sandiwara," katanya.
Pendapat Pemerintah dan Dampak terhadap TPS
Pihak pemerintah menekankan dalam berbagai pernyataan pers bahwa Noem memulihkan integritas TPS dengan memastikan status tersebut tetap bersifat sementara. Mereka juga berargumen bahwa pengadilan tidak berhak mempertanyakan keputusan TPS, termasuk proses pengambilan keputusan maupun alasan substantif di baliknya.
Saat ini, sekitar 1,3 juta orang di AS hidup dengan status TPS. Pada masa pemerintahan Trump, 11 dari 15 status TPS nasional dicabut. Sementara itu, empat negara lainnya masih dalam proses evaluasi, termasuk Venezuela yang memiliki status TPS ganda.
Kasus Khusus Haiti dan Masa Depan TPS
Pengungsi Haiti juga memiliki argumen tambahan bahwa pencabutan TPS mereka didasari oleh motif rasial dan telah diputuskan sejak masa kampanye Trump. Meskipun DPR AS telah mengesahkan RUU bipartisan untuk mengembalikan perlindungan deportasi bagi warga Haiti, RUU tersebut belum dibahas di Senat.
Intinya, meskipun pengungsi berhasil membuktikan bahwa pencabutan TPS untuk Haiti dan Suriah ilegal, Sekretaris DHS baru, Markwayne Mullin, berpotensi mengambil keputusan serupa setelah melakukan tinjauan ulang yang lebih mendalam.