Setiap beberapa bulan, pemerintahan Donald Trump mengancam akan meningkatkan upaya untuk mencabut kewarganegaraan warga negara Amerika Serikat. Laporan The New York Times pekan lalu menyebutkan bahwa Departemen Kehakiman berencana memulai proses pencabutan kewarganegaraan terhadap lebih dari 300 warga AS saat ini. Jika terlaksana, langkah ini akan menjadi upaya pencabutan kewarganegaraan terbesar dalam sejarah modern Amerika Serikat.

Ancaman terhadap integritas kewarganegaraan AS memang patut diwaspadai. Upaya pemerintahan Trump kerap memicu reaksi keras dari lawan politik dan pengkritiknya. Namun, penting untuk memahami batasan hukum dan konstitusional yang dimiliki pemerintahan ini dalam hal pencabutan kewarganegaraan.

Pertama, pemerintahan Trump tidak dapat mencabut kewarganegaraan warga yang lahir di AS atau yang memperoleh kewarganegaraan sejak lahir melalui orang tua warga negara AS. Pasal Empat Belas Konstitusi AS, yang disahkan pada 1869 semasa Rekonstruksi, menetapkan bahwa kewarganegaraan tidak dapat diganggu gugat oleh perdebatan politik biasa. Ketentuan ini juga melindungi hak atas kewarganegaraan sejak lahir, yang belakangan menjadi sasaran serangan Trump.

Kedua, terdapat batasan hukum dan konstitusional yang ketat mengenai kapan dan bagaimana AS dapat mencabut kewarganegaraan warga yang dinaturalisasi. Pada awal abad ke-20, misalnya, pemerintahan Woodrow Wilson menargetkan aktivis anarkis Rusia-Amerika, Emma Goldman, karena sikap antiperang dan antiwajib militer. Pejabat federal membatalkan kewarganegaraan suaminya atas tuduhan penipuan, lalu berargumen bahwa kewarganegaraan Goldman melalui pernikahan juga batal. Ia akhirnya memilih deportasi ke Uni Soviet pada 1919.

Pada akhir 1930-an, Kongres dan pemerintahan Franklin D. Roosevelt berupaya menetapkan aturan yang lebih jelas mengenai pencabutan kewarganegaraan. Nationality Act tahun 1940 disusun untuk menyatukan berbagai ketentuan yang tersebar sebelumnya. Undang-undang ini menetapkan sejumlah kondisi di mana seorang warga negara AS dapat kehilangan kewarganegaraannya, antara lain:

  • Memperoleh kewarganegaraan asing melalui naturalisasi;
  • Bersumpah setia kepada negara asing;
  • Masuk atau bergabung dengan militer negara asing;
  • Diangkat sebagai pegawai pemerintah asing yang hanya boleh diisi oleh warga negara setempat;
  • Memilih dalam pemilu politik asing;
  • Menggunakan paspor asing sebagai warga negara asing;
  • Secara resmi melepaskan kewarganegaraan AS di hadapan pejabat konsuler di luar negeri;
  • Desersi dari militer AS pada masa perang (setelah dihukum oleh pengadilan militer);
  • Bagi warga yang dinaturalisasi, tinggal di negara asal atau tempat kelahirannya selama dua tahun dan memperoleh kewarganegaraan negara tersebut; atau
  • Bagi warga yang dinaturalisasi, tinggal di negara asal atau tempat kelahirannya selama tiga tahun.

Upaya pemerintahan Trump untuk mencabut kewarganegaraan lebih dari 300 warga AS saat ini akan menjalani proses hukum yang ketat. Para ahli hukum menekankan bahwa setiap kasus harus memenuhi standar pembuktian yang tinggi, termasuk bukti penipuan atau pemalsuan dalam proses naturalisasi. Tanpa bukti yang kuat, upaya pencabutan kewarganegaraan berisiko dibatalkan oleh pengadilan.

Meskipun demikian, ancaman ini tetap menjadi perhatian serius bagi masyarakat. Pasalnya, proses hukum yang panjang dan rumit dapat menimbulkan ketidakpastian serta beban psikologis bagi para warga yang menjadi sasaran. Selain itu, upaya ini juga dapat memicu perdebatan lebih luas mengenai hak kewarganegaraan dan integritas hukum imigrasi di AS.