Hakim Menegaskan Tanggung Jawab Pengacara atas Kesalahan AI

Hakim Kai Scott dari Pengadilan Distrik Timur Pennsylvania (E.D. Pa.) baru-baru ini mengeluarkan keputusan tegas dalam kasus Bunce v. Visual Tech. Innovations, Inc. Keputusan ini menyoroti pentingnya verifikasi hukum oleh pengacara, terutama ketika menggunakan teknologi seperti AI.

Kronologi Kasus dan Pelanggaran

Penggugat dalam kasus ini mengajukan permohonan untuk penggantian biaya perjalanan yang dibatalkan akibat deposisi yang dibatalkan. Sebagai tanggapan, pengacara tergugat, yaitu Mr. Rajan, mengajukan omnibus motion yang meminta sanksi dan menentang klaim biaya perjalanan penggugat.

Dalam responsnya, penggugat menuding Mr. Rajan telah menggunakan kasus hukum palsu dan mengutip otoritas hukum yang tidak relevan untuk mendukung argumennya. Tuduhan ini bukan yang pertama kali. Sebelumnya, Mr. Rajan juga pernah dikenai sanksi karena menggunakan kasus palsu dan otoritas yang tidak mendukung posisinya.

Dalam repliknya, Mr. Rajan hanya menyinggung masalah ini secara singkat dalam catatan kaki, tanpa memberikan penjelasan yang memadai. Pada tanggal 11 Maret 2026, hakim memutuskan untuk:

  • Memerintahkan Mr. Rajan untuk membayar seluruh biaya perjalanan penggugat yang wajar;
  • Menolak omnibus motion yang diajukan;
  • Memerintahkan Mr. Rajan untuk menunjukkan alasan mengapa kutipannya dalam omnibus motion tidak melanggar Rule 11(b) atau Standing Order mengenai AI.

Kesalahan Fatal dan Alasan yang Lemah

Mr. Rajan menanggapi perintah hakim dengan menyatakan bahwa "pertanyaannya adalah apakah seorang pengacara yang wajar, dalam keadaan tertentu, akan bertindak serupa." Ia menjawab pertanyaannya sendiri dengan mengatakan bahwa seorang pengacara yang wajar akan mengajukan motion dengan kutipan yang salah karena pihak lawan menolak untuk berunding dengannya mengenai biaya perjalanan.

"Pertanyaan yang tepat bukanlah apakah tindakannya wajar, melainkan apakah ia seharusnya mengetahui bahwa kutipannya salah. Ia seharusnya tahu."

Hakim Scott menegaskan bahwa setiap pengacara dan pihak yang mewakili diri sendiri (pro se) wajib memverifikasi kebenaran dokumen yang diajukan ke pengadilan. Mr. Rajan tidak melakukan hal ini. Ia mengajukan dokumen yang dihasilkan oleh AI tanpa verifikasi, lalu ketika ditantang, ia mencoba menyalahkan pihak lawan dan berkeras bahwa Standing Order mengenai AI tidak secara jelas mengharuskan verifikasi manusia.

Keputusan hakim sangat jelas: Mr. Rajan tidak memiliki alasan yang valid untuk tidak memverifikasi kutipannya. Ia mengaku tidak terbiasa praktik hukum, namun hal ini tidak dapat dijadikan pembenaran atas kelalaiannya.

Pesan untuk Profesi Hukum

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pengacara yang menggunakan AI atau alat teknologi lainnya dalam pekerjaan hukum. Hakim Scott menekankan bahwa:

  • Tanggung jawab hukum tetap ada pada pengacara, bukan pada alat yang digunakan;
  • Pengacara wajib memverifikasi setiap informasi yang diajukan ke pengadilan;
  • Penggunaan AI tanpa verifikasi dapat berujung pada sanksi berat, termasuk pembayaran biaya pihak lawan;
  • Standing Order mengenai AI menekankan perlunya verifikasi manusia sebelum mengajukan dokumen.

Keputusan ini juga menunjukkan bahwa pengadilan tidak akan mentolerir penggunaan AI sebagai alasan untuk menghindari tanggung jawab hukum. Hakim Scott menegaskan bahwa "aturan Rule 11(b) berlaku tanpa kecuali."

Kasus Bunce v. Visual Tech. Innovations, Inc. menjadi preseden penting dalam penggunaan AI di bidang hukum, menekankan bahwa teknologi harus digunakan sebagai alat bantu, bukan pengganti akal sehat dan tanggung jawab profesional.

Sumber: Reason